Tersangka Merupakan Mantan Napi

Polres Pelalawan Gelar Press Release Kasus Penangkapan Pengedar Narkoba Tembak Polisi

Polres Pelalawan melalui Satuan Res Narkoba mengelar press release kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba yang menembak polisi, Selasa (22/3/2022)

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Polres Pelalawan melalui Satuan Res Narkoba mengelar press release kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba yang menembak polisi. Dalam rilis dipimpin Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Resnarkoba, diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba, Iptu Joni Akmal SH, didampingi Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, di halaman Mapolres, Selasa (22/3) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

''Dalam penangkapan para tersangka pengedar narkoba ini telah sesuai SOP (standar operasional prosedur). Tapi salah satu tersangka saat akan diamankan melakukan perlawanan dengan menembaki petugas dengan Airsoft gun," ungkap KBO Sat Resnarkoba Iptu Joni Akmal kepada awak media. Namun lanjut tersangka berhasil dilumpuhkan. Setelah dilepaskan tembakan peringatan ke udara saat itu tersangka MH (40) bersembunyi di atas plafon rumahnya.

''Salah satu anggota tim Joker Sat Resnarkoba ada sempat ditembak beberapa kali mengenai tangan dan bahu. Tersangka mengunakan senjata Airsoft gun, jadi ada luka yang berarti," tuturnya.Hingga dalam penangkapan itu tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda selain MH, Jumat (18/3) lalu, juga dua rekannya yakni BS (46) di kediamannya di Jalan Km 59, Simpang Baseah, Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam, dan SB (39) yang berada di Kelurahan Tambak


Selain itu, disita barang bukti, dari tersangka MH, daun ganja  dengan berat kotor 86.91 gram, dua timbangan digital, uang tunai Rp 10,7 juta diduga hasil penjualan narkotika, satu pucuk senjata airsoft gun, satu kaleng peluru dan 2 tabung gas airsoft gun dan mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol BM 1258 TN

. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka BS juga merupakan mantan napi kasus narkoba jenis daun ganja yang divonis 5 tahun penjara tahun 2014 silam.Setelah bebas, kembali terlibat peredaran narkoba. Untuk melindungi aksinya ia mempersenjatai dirinya dengan airsoft gun. Maka saat akan ditangkap ia berusaha melawan petugas, dengan menembaki dengan senjata softgun tersebut.Sementara dari hasil penangkapan tersangka tersangka BS, disita barbuk dua paket sabu  dengan berat kotor 4,89 gram, satu bal plastik bening klep merah, handphone merek OPPO, alat hisap dan timbangan digital."Sedangkan kasus kepemilikan Air Softgun sedang kita dalami. Setelah anggota yang tertembak telah membuat laporan polisi. Sekarang penyidik sedang fokus mendalami jaringan narkobannya,'' pungkasnya. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar