Tingkatkan Pelayanan bagi Wajib Pajak

Bayar Pajak Cepat dan Mudah, Gunakan Aplikasi Smart Tax Bapenda Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT bersama Gubernur Riau Drs Syamsuar dan Kepala Bapenda Pekanbaru saat peluncuran Aplikasi Smart Tax beberapa waktu yang lalu

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Setakat ini, pembangunan daerah merupakan salah satu rangkaian dasar keberhasilan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah telah muncul undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam rangka perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.

 

Inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru. Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.Seiring dengan itu, muncul inovasi Smart Tax Pekanbaru. Dimana Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui playstore. Dan aplikasi ini menyediakan layanan pajak Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di Kota pekanbaru.

Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi Mobile yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk masyarakat Kota Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien. Dimana aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.Selain itu, aplikasi ini sudah tersedia di Playstore untuk versi Android dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru memiliki aplikasi Smart Tax Pekanbaru untuk kemudahan membayar pajak bagi warga Kota Pekanbaru. Aplikasi ini bisa diunduh melalui smartphone android.


Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa, melalui aplikasi Smart-Tax ini wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak dengan aplikasi tersebut, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.'' Ya aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iphone, kemarin kita baru dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya, jadi masih dalam proses," ungkap Zulhelmi Arifin.

Dikatakan Zulhelmi, bagi wajib  pajak yang belum bisa mengunduh aplikasi ini masyarakat bisa memanfaatkan Anjungan Pajak Mandiri (APM). Dimana ada lima unit APM yang bisa membantu akses layanan pajak daerah bagi masyarakat. Adapun kelima unit APM berlokasi di Mal SKA, Mal Ciputra, Mal Pekanbaru, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru dan Kantor Bapenda Kota Pekanbaru di Jalan Teratai. Masyarakat bisa mengakses APM terdekat.

Dimana APM ini bisa melayani perpajakan daerah secara mandiri. Masyarakat bisa mulai daftar, melaporkan, memeriksa tagihan hingga membayar pajak daerah secara non tunai.''Jadi masyarakat bisa memanfaatkan APM, ini upaya kita meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,'' tutur Zulhelmi. Sambung Zulhelmi, bahwa aplikasi inovasi Smart Tax Pekanbaru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Pekanbaru Firdaus supaya Bapenda Pekanbaru  terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada WP. '' Kita berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantri serta lebih lancar membayar pajak. Makanya ingin mudah untuk bayar pajak, silahkan gunakan aplikasi smart tax yang kita sediakan,'' tutur Zulhelmi. 


Didalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah nya, yaitu:

1. Menu Pendaftaran PBB

 WP dapat melakukan pendaftaran pajak PBB

2. Menu Cek Tagihan PBB

 WP dapat melihat tagihan pajak PBB

3. Menu Cetak SPPT PBB

 WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB

4. Menu Pendaftaran Pajak

 WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya 

5. Menu Lapor Pajak (SPTPD)

 WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu Pajak Hotel , Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir)

6. Menu Pembayaran

 WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.

7. Menu Daftar Antrian

 WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).

Berikut Ini Tata Cara Penggunaan SMART TAX

a. Menu Pendaftaran PBB

-Pendaftaran PBB adalah untuk mendaftar pajak pbb, layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB kota pekanbaru.

-Masyarakat (wajib pajak) akan diarahkan mengisi NIK dan Nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya.

-Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran,

-Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB

- Kemudian wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk di unggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa ktp, surat tanah, surat keterangan
pindah, sppt dan lainnya. Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan sms yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi smart tax pekanbaru pada bagian bawah.

- Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima notifikasi SMS dan email

b. Cek Tagihan PBB

-Menu Cek Tagihan PBB merupakan menu untuk melakukan cek tagihan SPPT PBB berdasarkan NOP setiap WP (wajib pajak). Setelah input NOP, maka sistem akan memberikan informasi detail tagihan dari NOP.

c. Lapor Pajak (SPTPD)

-SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak,
objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD.

d. Cetak SPPT PBB

- Menu ini di peruntukkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Cetak Ulang SPPT PBB.

 

e. Pembayaran

Pada menu pembayaran terdapat beberapa sub menu sebagai infomasi untuk wajib pajak:

- Pos Pelayanan.

Wajib pajak dapat melihat informasi lokasi terdekat atau pos-pos pelayanan untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak. Terdapat 5 upt yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang tesebar di kecamatan yang ada di
kota pekanbaru.

- Link Bank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB) dan Bank Riau Kepri (BRK).

- Link NonBank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya; Bukalapak, Gojek, Indomaret,Link Aja, Tokopedia dan Traveloka.

- Panduan Pembayaran.

Menu ini berisi panduan pembayaran bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan non-bank.

f.Antrian Online

-Sistem Antrian diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga tercapai tujuan kepuasan pelayanan. Dalam Sistem Antrian Online ini dikembangkan berbasis web dan aplikasi android untuk mempermudah pemesanan nomor
antrian tanpa harus datang ke instansi atau perusahaan. Nomor antrian dapat di pesan dengan mengakses aplikasi Sistem Antrian Online dan melakukan pemesanan nomor antrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g.Tanya Bapenda

Menu ini berisi tentang kontak bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota Pekanbaru. 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar