Perluasan Area Pelayanan 

Mall Pelayanan Pekanbaru Mantapkan Pelayanan menuju Kelas Dunia

Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat, Mal Pelayanan Publik (MPP) dirancang Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dimana Mal Pelayanan Publik (MPP)  ini sebagai  bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi dalam tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan.

Setelah diresmikannya perluasan area pelayanan, yakni gedung khusus untuk pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Peresmian itu dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada bulan Maret 2020 lalu. Seiring dengan itu, kini  MPP Pekanbaru kembali melakukan perluasan area pelayanan di area selatan MPP. Ada lima Tenant yang bergabung , di antaranya  Satpol PP. Dimana gerai Pengaduan Masyarakat Satpol PP telah bergabung di Gedung C Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru. 

Dalam paparan sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pengelolaan pelayanan sebuah sistem yang mengalami pembauran, sehingga menjadi suatu kesatuan yang utuh seperti MPP Pekanbaru ini. Karena MPP di  Pekanbaru ini termasuk yang terbaik di Indonesia, sebab pengurusanya sangat cepat dan mudah bagi masyarakat. Selain itu, katanya, penerapannya integrasi pelayanan tersebut membutuhkan sejumlah hal. Di antaranya koordinasi, komunikasi, dan komitmen dari semua pihak.

''Oleh sebab itu, integrasi pelayanan dalam MPP bukan hal yang mudah. Maka dari itu, membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan komitmen pimpinan yang kuat,'' ujar Tjahjo Kumolo. Ia berharap kepada Kabupaten/kota agar berinovasi menerapkan integrasi seperti MPP Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Sehingga integrasi tersebut dapat mendorong investasi lokal dan international.

“MPP Pekanbaru menjadi unit pelayanan yang tidak hanya mampu ditiru kabupaten/kota, tapi untuk seluruh daerah lain di Indonesia. Selain itu, mampu melakukan berbagai inovasi dalam upaya memberikan layanan berkualitas dan mendorong investasi lokal dan internasional. Pelayanan di MPP ini termasuk pelayanan yang terbaik di Inonesia. Kita juga salut dan bangga dengan adanya MPP di Pekanbaru ini,” sebut Tjahjo Kumolo pada peresmian MPP tersebut. 

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mengatakan, bahwa saat ini jenis layanan yang ada di MPP Kota Pekanbaru puluhan jenis layanan. Dengan begitu diharapkan kedepannya tentu akan bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.''Ya, kita terus melakukan inovasi dan peningkatan dalam layanan terhadap masyarakat. Sehingga dengan adanya pelayanan secara integrasi ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pekanbaru,. Terlebih lagi layanannya mudah dan cepat,'' tutur Firdaus.


Raih Penghargaan Pelayanan Prima Nasional


Selama tiga tahun berturut-turut, pelayanan publik di Pemko Pekanbaru menjadi terbaik nasional. Di  tahun 2021 lalu, kembali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru meraih penghargaan pelayanan prima. Namun tidak sendiri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga meraih hal serupa. Keduanya mendapatkan penilaian A dari KemenpanRB. Selain dua penghargan tersebut, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT meraih penghargaan sebagai pembina pelayanan terbaik tingkat nasional. Penghargaan tersebut diterima Walikota Pekanbaru bersama  Walikota
Bandung, Walikota Bekasi serta Bupati Badung dari 547 kepala daerah se-Indonesia. 

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menerima penghargaan tersebut langsung dari MenpanRB Tjahjo Kumolo, Selasa 9 Maret 2021 di Jakarta. Dia menyatakan penghargaan ini adalah bentuk keseriusan Pemko
Pekanbaru akan pelayanan publik, terutama di masa pandemi Covid-19.  "Alhamdulillah, pelayanan publik yang kita inisiasi sejak lama diberi penilaian terbaik atau prima. Kedepan, pengghargaan ini dapat terus menjadi motivasi kami dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," ujar  Firdaus yang didampingi Sekretaris Kota Pekanbaru H M Jamil MAg MSi usai menerima penghargaan.

Penghargaan pelayanan publik ini diberikan KemenpanRB sebagai apresiasi pemerintah daerah dan instansi vertikal atas inovasi dalam pemangkasan birokrasi pelayanan sesuai semangat reformasi birokrasi. Di hadapan penerima penghargan tersebut juga, MenpanRB berpesan kepada Kepala Daerah untuk menjalankan visi pembangunan secara lurus. Hal ini wajib didukung oleh kepala OPD sesuai arahan kepala daerah. 

"Kuncinya  adalah kreatifitas dan inovasi. Selain itu, dukungan OPD dan Kepala OPD penting untuk mencapai visi kepala daerah. Jika kepala OPD tidak mampu mendukung itu, maka ganti saja," tegasnya. Selanjutnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo mengingatkan birokrasi harus dipangkas untuk lebih cepat dalam penanaman investasi termasuk di masa pandemi guna meningkatkan ekonomi nasional. Semangat tersebut diaplikasikan
Pemko Pekanbaru dimana pelayanan publik tetap berjalan baik di masa pandemi melalui sistem daring. 

"Di masa pandemi seluruh pelayanan publik terganggu. Namun berdasarkan penilai KemenpanRB, Pekanbaru mengalami penurunan yang sangat rendah dibanding yang lain. Dan Pesan KemenpanRB, kita harus bisa
mempertahankan itu karena Pekanbraru menjadi role model nasional dalam hal pelayanan publik," pungkasnya.

Dimana dasar hukumnya 
1. Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
 
2. PP NO.18 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

. 3. SK Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru  No.017 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah .Informasi Layanan . Sementara itu, gerai pengaduan masyarakat  ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pelanggaran Perda di Kota Pekanbaru dalam upaya meningkatkan Ketentraman Umum Dan Ketertiban Masyarakat Kota Pekanbaru

.Selain itu, gerai Dinkes dengan layanan sebagai berikut :
1. Apotek
 2 radiologi 
3. Operasional RS. 
4 pelayanan kemoterapi RS
5. Bank Darah rumah sakit
 6. Unit transfusi darah
7. Tukang gigi 
8. Penyelenggaraan RS
9. SIPPIRT
10 .OPTIK
11.Toko obat 
12. KLINIK

3. PUPR
4. Dperindag
5. DLHK

Jenis Pelayanan DLHK. Persetujuan Lingkungan Dasar Hukum1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Permenlhk No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;.

3. Permenlhk No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Persyaratan    :1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
2.Persetujuan Teknis Air Limbah;
 3. Rincian Teknis (jika ada penyimpanan limbah B3);
4. Persetujuan Teknis ANDALALIN. 
Waktu Pelaksanaan: UKL-UPL : 7 hari sejak diterimanya arahan perbaikan. AMDAL : 75 hari kerja. Proses penilaian dan pemeriksaan administrasi serta substansi sejak dinyatakan lengkap administrasi.
Biaya. Sesuai Permenlhk No. 18 Tahun 2021 sesuai Pasal 70 tentang Pendanaan. 
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar