PH sebut Penyitaan dan Penangkapan tak Sah

Besok, Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Penambang Tanah Ilegal

Sidang kasus  penambang tanah urug ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kemarin

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akan memutuskan sidang kasus  penambang tanah urug ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (25/4).Setelah mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak, baik dari penggugat yang diajukan tersangka Jannes Situmorang alias JS (52) maupun tergugat polisi dari Sat Reskrim Polres Pelalawan, saat sidang, Jumat (22/4) lalu."Baik, sidang ditunda dan akan kita lanjutkan, besok Senin 25 April 2022, dengan agenda keputusan atas sidang prapid ini,'' ujar Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH hakim tunggal yang memimpin sidang.

Sementara prapid yang diajukan tersangka JS, melalui kuasa hukumnya John L Situmorang SH dan Mangembang Hutasoit SH  ke PN Pelalawan, setelah merasa keberatan atas penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti tidak sah dan tidak berdasar hukum. Usai ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penambangan tanah uruk tanpa izin atau ilegal oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.

''Intinya penyitaan dan penangkapan tidak sah yang dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Pelalawan," ungkap John L Situmorang SH selaku PH tersangka JS. Untuk itu, John L Situmorang SH, meminta majelis hakim mengabulkan Praperadilan yang diajukan dikabulkan. Serta kasus yang menjerat kliennya dapat dihentikan dan barang bukti alat berat jenis excavator dan mobil dum truk dikembalikan.

Sementara tim hukum Sat Reskrim Polres Pelalawan dalam kesimpulannya tetap membantah semua gugatan yang disampaikan tersangka JS melalui kuasa hukumnya tersebut.Karena proses penangkapan,
penahanan tersangka JS, dalam kasus penambangan tanah urug tanpa izin, telah sesuai prosedur dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk dalam penyitaan barang bukti berupa alat berat jenis excavator dan mobil dum truk yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pelalawan.  Untuk menjawab ini semua, Senin ini majelis hakim akan memutuskan kasus prapid tersebut. Apakah diterima atau ditolak.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar