JS Tidak terima Ditetapkan Tersangka

Polres Pelalawan Menang Praperadilan Kasus Penambangan Tanah Ilegal

Sidang praperadian yang dilaksanakan di PN Pelalawan kemarin

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhirnya Sat Reskrim Polres Pelalawan,menang dalam persidangan praperadilan kasus penambang tanah urug ilegal yang diajukan tersangka Jannes Situmorang alias JS (52), di PN Pelalawan, Senin (25/4) siang. Pengusaha tanah urug (timbun) SP 6, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan  ini tidak terima ditetapkan tersangka dan alat berat excavator serta mobil truk cold disel disita polisi.

 Maka usai mendapat penangguhan penahanan dengan jaminan Bupati Pelalawan H Zukri, lalu tersangka JS melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.Kemudian sidang prapid mulai bergulir di PN Pelalawan dengan hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH. Dengan tergugat Sat Reskrim Polres Pelalawan. Usai mendengarkan gugatan yang diajukan tersangka JS, melalui kuasa hukumnya, John L Situmorang SH dan tanggapan tim hukum Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Hingga kesimpulan kedua belah pihak baik dari penggugat maupun dari tergugat tetap pada pendapatnya. Dalam kasus penambangan tanah urug tidak berizin oleh tersangka  Jannes Situmorang tersebut.Dalam pembacaan putusan majelis hakim, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon. Serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.Setelah majelis hakim, Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH, menilai penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedural yang dilakukan tergugat, yakni Sat Reskrim Polres Pelalawan.

 Begitu juga dalam penyitaan barang bukti berupa alat berat excavator dan mobil dump truk cold disel telah sesuai dengan prosedur yang ada.Termasuk surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
ketika dilakukan penyitaan saat ditangkap tidak harus ada. Namun setelah barang bukti diamankan barulah wajib ada izin persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Atas putusan menolak gugatan prapid atas penetapan tersangka dan penahanan JS, serta penyitaan barang bukti alat berat excavator dan mobil dum truk oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan telah final dan palu diketuk tanda sidang ditutup.

Sedangkan kuasa hukum JS, John L Situmorang mengaku kekecewaannya terhadap putusan hakim tersebut. Setelah ia menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.''Fakta-fakta yang diajukannya tidak ada yang diakomodir oleh majelis hakim. Baik keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan. Jadi langkah apa yang akan kita lakukan akan dibicarakan dengan klain terlebih dahulu,'' kesalnya. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar