Cegah Terjadi Permasalahan Hukum

Disdikbud Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejari Pelalawan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Ini sebagai langkah awal, telah dilaksanakan pemaparan atauekpose oleh Disdikbud Kabupaten Pelalawan terkait permohonan pendampingan hukum di aula kantor Kejari Pelalawan, Selasa (10/5/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pemaparan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pelalawan, Marulitua J Sitanggang SH, yang menuturkan bahwa pendampingan hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum atau terhindar dari permasalahan hukum dalam suatu kegiatan pengadaan Barang dan Jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. 

''Kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan agar pro aktif dalam melakukan koordinasi kepada pihak Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan," ungkap Kasi Datun .Lanjutnya, apabila ditemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa. Maka pihak JPN siap mendampingi. Sementara Kadisdikbud Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD, Risuwan Daulay menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pelalawan atas sambutan dan masukan yang diberikan pada saat pemaparan kegiatan yang dimohonkan pendampingan hukum tersebut.

Dikarenakan telah menambah wawasan dan pengetahuan terkait hal apa saja yang harus dilaksanakan ataupun yang harus dipenuhi oleh Disdikbud Pelalawan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku."Semoga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik. Dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutur Daulay.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar