Kejari Pelalawan Lakukan Mediasi 

Ibu Kantin Aniaya Siswi Berdamai sebelum Sidang di Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan d

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ibu kantin berinisial SNA terhadap Na siswi Madrasah Aliyah, berakhir damai sebelum menjalani sidang.

Hal ini terjadi, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan di Desa Makmur, SP-6, Desa Makmur, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/6/2022) siang.

Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fusthathul Amul Huzni , SH, kepada media menuturkan bahwa kejadian berawal saat ketersinggungan tersangka yang merupakan pedagang di kantin di salah satu sekolah Madrasah Aliyah tempat korban sekolah.

"Karena pelaku tersinggung langsung emosi dan menampar korban. Hingga mengalami memar di pipi kirinya," ujar Kasi Intel. 

Maka korban tidak terima di dampingi orang tuanya melapor ke polisi. Hingga kasusnya di proses dan ibu kantin ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan.

Namun dalam proses penyelidikan di kepolisian hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Setelah kasus dilimpahkan, 
Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, didampingi, Kasi Pidum, Niky Junismero, SH, MH, dan Penuntut Umum, memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak.

Dengan dihadiri tersangka SNA dan korban Na yang didampingi kedua orang tua, serta disaksikan oleh pihak kepolisian, Kepala Desa, Kepala Dusun tempat terjadinya perkara.

"Mediasi antara kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir dengan kesepakatan perdamaian tanpa syarat," ujar FA Huzni panggilan akran Kastel.

Maka lanjut Kastel, atas perdamaian kedua belah pihak, maka kasus tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Hingga tersangka dapat bernapas lega, sebelum menjalani sidang di pengadilan, sudah bebas dari tuntutan hukum.  Setelah korban dan orang tuanya bersedia berdamai.

"Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Dimana kasus ini telah mendapat persetujuan secara berjenjang kepada Kajati Riau dan Jaksa Agung,” kata FA Husni.

Ditambahkan Kastel, walau rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan yang baru dibentuk dan belum resmi dilounching namun sudah dapat dipergunakan untuk memfasilitasi perdamaian perkara tertentu.(Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar