Amankan Barang Bukti

Pembobol Pos Yandu Ditangkap

Pelaku pembobol posyandu ditangkap polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)- Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus pembobolan Pos Yandu, Jalan Jambu, Gang Dua Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Dengan menangkap seorang pelaku berinisial BT alias Budi (41) di rumahnya di Jalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis SH, MH kepada media ini, Rabu (29/6/2022).

"Alhamdulillah pelaku pencurian di Pos Yandu berhasil kita ungkap. Sekarang pelaku dan barang buktinya telah diamankan," ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci.

Sementara dipaparkan Kapolsek bahwa aksi pencurian pos Yandu Jalan Jambu terjadi, Senin (13/6/2022) subuh sekitar pukul 04.30 wib.

Namun diketahui oleh warga, Selasa (14/6/2022) pagi sekira pukul 08.00 wib. Ketika melihat ada tong sampah tergeletak di belakang pos Yandu tersebut.

Warga yang curiga, lalu mendatang pos Yandu. Ketika dicek ternyata pintu depan sudah rusak. Atas kejadian itu, warga segera menghungi ketua pos Yandu, Tengku Feni Yuliza.

Mendapat laporan itu, Tengku Feni Yuliza segera bergegas ke lokasi dan mengecek pos Yandu. Setelah diperiksa ternyata barang-barang sudah pada hilang digondol maling.

Diantaranya, satu set minor surgery, Instrumen AKS - P 2010 - 3469731, satu set pengadaan alat Midwife Instrument Kit AKS - P 2010 - 3469832. Lalu satu buah kipas angin merk Cosmos,  satu buah Speaker merk Dazumba, satu buah timbangan pijak, dua buah timbangan baby Scale, satu buah besi penyanggah tong sampah,  tempat tidur, satu buah trali telah hilang.

Akibat kejadian tersebut pihak pos Yandu mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 83.000.000, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Mendapat laporan kasus pencurian di Pos Yandu, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis bersama anggotanya langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pos Yandu. 

Tanpa perlawanan pelaku yang baru bebas dari Lapas Pekanbaru berhasil ditangkap. Ketika diintrorgasi pelaku mengakui perbuatannya dan sebahagian barang hasil curiannya disimpan di rumah.

Selanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti, berupa satu unit kipas angin yang tergantung di ruang tamu dan satu unit speaker merk Dazumba disimpan di samping dispenser.

"Kini kasusnya terus dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya," pungkas Kapolsek. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar