Marak Parkir Liar di Pangkalan Kerinci

Kadishub : Tak Pakai Karcis Jangan Bayar

Kadishub Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, tukang parkir liar marak di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Karena menarik bayaran di atas aturan Peraturan Daerah (Perda).

Namun kondisi ini terkesan dibiarkan, hingga tukang parkir liar kian hari makin menjamur dan meresahkan warga, di ibu kota Kabupaten Pelalawan.

Apalagi areal parkir yang dimanfaatkan adalah badan jalan Lintas Timur, untuk meraih keuntungan pribadi oleh oknum tukang parkir.

Salah satunya parkir di depan Ramayana,  di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci,  yang meminta tarif parkir Rp2 ribu, terhadap pengendara sepeda motor dan mobil Rp4 ribu.

Sementara saat diminta karcis, ia tidak bisa memberikan. Dengan dalih sudah habis dan bayaran parkir sepeda motor Rp 2 ribu ikut menyesuaikan parkir di Pasar Baru, Pangkalan Kerinci.

Apalagi pengakuan oknum parkir ini sudah lama ia tetapkan tarip sepeda motor Rp 2 ribu, sedangkan mobil dari Rp 3 ribu hingga Rp5 ribu sekali parkir. Terapi hingga kini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan maupun instansi terkait lainnya.

Menyikapi hal itu, Kadishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Pelalawan, Selasa (5/7/2022) sore,  mengaku akan menindak lanjuti adanya informasi tukang parkir ilegal tersebut.

"Kalau tidak ada karcis jangan dibayar. Apalagi diminta di atas ketentuan aturan yang ada yakni Perda tentang retribusi tarif parkir di Kabupaten Pelalawan," tegas Ferry.

Dimana dalam Perda nomor 01, tahun 2016, tentang retribusi daerah tarif parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 1000, roda 4, Rp 2.000 dan roda 6 keatas Rp 5.000 sekali parkir.

Menyikapi keresahan warga adanya tukang parkir yang tidak resmi alias ilegal yang memungut di luar ketentuan. Kadishub berjanji akan segera melakukan penertiban.

"Ini ada pak Kasat Pol PP selaku penegak Perda, akan kita koordinasikan untuk turun sama-sama melakukan penertiban tukang parkir ilegal," sebutnya. 

Sedangkan kata Kadishub, parkir di areal pusat Perbelanjaan Ramayana, memiliki harga khusus. Karena ada sistem bagi hasil dengan pemerintah daerah.

Sementara parkir yang di Kota Pangkalan Kerinci telah dikelola oleh pihak ketiga dengan sistem tender. Serta titik lokasi parkir yang telah ditetapkan, dengan tarif sesuai Perda 

"Jadi pihak ketiga, yang mengelola parkir, wajib melengkap petugas lapanganya baju rompi dan ada logo Dishub. Serta membekali karcis resmi yang telah dikeluarkan Dishub Pelalawan. Kalau itu tidak ada, berarti tukang parkir ilegal dan segera laporkan dengan kita," ungkap Ferry.

Begitu juga para tukang parkir diminta untuk bertugas dengan baik dan menjaga kendaraan yang ada di areal parkirnya.  Hingga tidak terjadi pencurian dan kerusakan.

"Para tukang parkir berkewajiban menjaga kendaraan yang ada. Jangan hanya mengambil uang parkir, tapi keamanan dan keselamatan kendaraan tidak terjaga dengan baik," pinta Ferry.

Ditambahkan Ferry, ke depan akan menyediakan nomor call center, untuk pengaduan masyarakat, terkait keluhan pelayanan parkir dan keberadaan tukang parkir bandel serta yang ilegal tersebut. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar