Korupsi Proyek Penimbunan Lahan MTQ

Kontraktor dan Konsultan Jadi Target Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasih Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lahan untuk lokasi MTQ. 

Setelah dua orang ASN sebagai tersangka yakni TR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020.

"Tim penyidik Pidsus terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah penetapan 2 orang tersangka," tegas Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasih Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH belum lama ini.

Kasi Intel, masih engan membeberkan apa kemungkinan yang masuk incaran penyidik Pidsus, bakal ditetapkan tersangka adalah Kontraktor proyek atau konsultan pengawas.

"Kita lihat saja perkembangan penyelidikannya. Siapa-siapa yang dinilai ikut bertanggung jawab lagi dari kasus korupsi penimbunan lahan untuk lokasi MTQ tersebut," ungkap FA Huzni.

Sedangkan penetapan dua mantan pejabat di Dinas PUPR tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Pelalawan dan kini telah di Rutan Pekanbaru, sejak Kamis (30/6/2022) silam.

Kini telah lebih sepekan, pendalaman penyelidikan, atas kasus dugaan korupsi penimbunan lahan untuk lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau senilai Rp4,5 miliar dari APBD Pelalawan.

Dengan hasil temukan kerugian negara mencapai Rp 1,83 Miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp Rp 3,7 M yang dikerjakan oleh PT Superita Indo Perkasa dengan konsultan pengawas dari CV Altis Consultants.

Lahan yang telah disiapkan, bukan saja tapi batal digelar perhelatan MTQ tingkat Provinsi. Tapi terkesan dikerjakan asal-asalan di luar dari perencanaan hingga penyidik Pidsus menemukan adanya dugaan korupsi dan dua mantan pejabat Dinas PUPR ditetapkan tersangka yakni TR selaku PPK, dan JN merupakan PPTK.

Usai dua ASN ditetapkan sebagai tersangka. Apakah dari pihak swasta masuk salah satu target untuk ditetapkan tersangka. Tunggu saja hasil kerja keras yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar