Janji Kalau Hamil Siap Menikahi

Genjot ABG Empat Kali, Remaja Ditahan

Pelaku diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang  pria remaja berusia 17 tahun berinisial JL mengenjot IP (13) cewek yang masih berumur 13 tahun, sebanyak empat kali di dalam semak-semak di Jalan Lingkar, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Walau statusnya bukan pacar, tetapi pelaku berhasil meluluhkan hati korban. Apabila ia hamil siap menikahi cewek ABG itu.

Namun aksinya persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar. Ketika korban yang tinggal bersama orang tuanya, di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pamit pergi ke warung, Ahad (10/7) malam sekitar pukul 20.10 WIB.

Namun tidak kunjung pulang, lalu ibunya datang mencari. Tetapi tidak berhasil menemukan putrinya. Selanjutnya sang ibu kembali ke rumah.

Tetapi sesampainya di rumah, rupanya putrinya ada di depan rumah bersama pelaku dan seorang warga yang ikut mendampingi 

Melihat hal itu sang ibu langsung bertanya apa yang terjadi pada putrinya. Dengan tertunduk korban menjawab tidak ada. 

Kemudian Iw (42) warga yang ikut mengantar korban pulang langsung menimpa jawaban korban. "Apa yang tidak ada? Tadi saya mendapati JL tidak berpakaian di belakang rumah", ucapnya.

Mendegar hal itu, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku apa yang telah dilakukan pada anak gadisnya tersebut.

"Saya khilaf dan kalau dia hamil saya akan bertanggung jawab. Sudah empat kali kami melakukan persetubuhan," tuturnya lagi.

Bagaikan disambar petir di siang bolong, saat mengetahui putrinya telah disetubuhi oleh pelaku yang mengaku tinggal di daerah Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan merasa dirugikan, akhirnya membawa pelaku ke Polsek Pangkalan Kerinci dan sekaligus membuat laporan resmi.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis SH, MH, membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Setelah orang tua korban membuat laporan dan korban divisum. Pelaku usai diperiksa langsung ditahan dan kini telah diamankan bersama barang bukti, untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek, Kamis (14/7/2022).

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan tersangka di jerat pas 81 Ayat (1) jo Psl 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar