Terkait Kasus Pidum

Kejari Pelalawan Musnahkan 133 Barang Bukti

Kejari Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti Rabu (13/7/2022)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 133 barang bukti (Barbuk) kasus tindak pidana umum (Pidum) telah dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawa, Rabu (13/7/2022) lalu.

Pemusnahan Barbuk langsung dipimpin Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH, MH didampingi oleh para Kasi dan jaksa fungsional, di halaman kantor Kejari Pelalawan.

Dengan dihadiri, perwakilan Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Pelalawan, Kapolres Pelalawan, BNN Kabupaten Pelalawan, Kadis Kesehatan Pelalawan, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Pelalawan.

"Barang bukti yang kita musnahkan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari PN Pelalawan," ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH, MH memalui Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH.

Lanjut Kasi Intel, adapun diantara jenis barang bukti yang dimusnahkan dari 133 perkara Pidum, diantaranya 71 perkara narkotika, kemudian 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, serta TPUL.

Kemudian satu persatu barbuk di musnahkan, dimana narkoba jenis sabu di blender oleh pihak Kejaksaan bersama tamu undangan yang hadir.

Sedangkan senjata api di potong mengunakan mesin gerinda. Begitu pupuk di kubur dalam tanah, serta beberapa Barbuk ada juga yang dibakar.

"Jadi pemusnahan barang bukti ini bersempena hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu,  mengurangi tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif," tutur FA Azmi. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar