Kasusnya Terus Dikembangkan

4 Anggota Tim Gakkum DLHK Riau Terjaring OTT Ternyata gunakan Mobdis Plat Palsu

Empat pelaku diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM--Adapun empat oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan ternyata mereka beraksi mengunakan mobil dinas (Mobdis) jenis Mitsubìshi Triton warna silver yang seharusnya plat merah BM 9331 AP,  namun  diganti dengan nomor polisi warna hitam jadi BM 1306 AD.

Fakta itu terungkap, ketika mobil dinas disita sebagai barang bukti, oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan yang digunakan oleh oknum pegawai DLHK Riau tersebut.

"Mobil jenis Mitsubìshi Triton warna silver yang digunakan para tersangka  mobil dinas dan adalah milik negara yang mengunakan plat merah dan kita lakukan penyitaan. Ketika diamankan mengunakan plat hitam," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP  Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH.

Sementara ke empat oknum anggota tim Gakkum DLHK Riau yang terjaring OTT telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak, Senin (18/7) malam lalu masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Adapun inisial ke empat tim Gakkum DLHK Riau, yang terjaring OTT berinisial HS (51) warga Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, BS (44) warga Jalan Cemara Kipas VIII, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.  

Lalu TL (53) warga Jalan Kedondong, Komplek Delima Puri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dan MAG (41) warga Jalan Selamat, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Kasusnya terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Yang jelas empat oknum PNS yang bertugas di DLHK Riau terus didalami pemeriksaanya," tegas Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, SH, MH dalam press rilisnya, Selasa petang.

Sedangkan kasus empat pegawai DLHK Riau ini terjaring OTT sebagaimana telah di wartakan sebelumnya. Karena diduga memeras pemilik alat berat, Dika Tarigan sebesar Rp40 juta.

Setelah alat beratnya ditangkap, ketika beroperasi di kawasan Produksi terbatas di desa Segati, kecamatan Langgam, Ahad (17/7/2022) silam.

Tapi setelah bertemu terjadi negosiasi, kalau tidak mau alat beratnya disita dan dibawa ke Pekanbaru, harus bayar. Hingga terjadi negosiasi kasus penangkapan alat berat oleh oknum anggota Gakkum DLHK Riau.

Namun korban hanya ada yang sebesar Rp 4 juta dan diberikan pada oknum pegawai DLHK sebagai uang muka dan sisa yang disepakati sebesar Rp15 juta.

Maka usai penyerahan "uang 86" kasus penangkapan alat berat oleh oknum anggota Gakkum DLHK Riau langsung dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polres Pelalawan.

Hingga tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, melakukan penangkapan terhadap pemerasan pemilik alat berat di desa Segati, Km km 90, Desa Segati, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan.

Empat anggota tim Gakkum DLHK Riau berhasil diamankan bersama barang bukti, uang tunai sebesar Tp6,8 juta, empat unit handphone, kunci kontak alat berat, dan mobil dinas Mitsubìshi Triton warna silver yang telah diganti nopolnya warna hitam, Senin (18/7) sore sekitar pukul 16.30 WIB. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar