Tim Dapat Informasi

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Opsnal

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku judi online jenis togel, yakni EF (58) dan SF (49) di lokasi berbeda.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp. 500 ribu, saldo di akun judi online Rp604 ribu, dua unit Hp jenis Samsung Galaxy A12 dan Samsung Galxy A03s, serta alat tulis.

Sedangkan pengungkapan judi online ini, ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan judi online di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kemudian tim opsnal turun melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana Judi online tersebut. Berkat kerja keras, akhirnya membuahkan hasil.

Ketika melihat seorang pemuda di sebuah warung yang dicurigai sedang mencatat nomor di atas kertas. Setelah memastikan ada hubungannya dengan tindak pidana judi online jenis togel, tim opsnal langsung menangkap pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Ketika diintrogasi pelaku  EF alias Acong mengaku mengedarkan judi online dan hasilnya disetorkan kepada SF.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku SF yang tinggal di Tanjung Raya, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Setelah tim Opsnal menemukan rumah pekaku SF, langsung dilakukan penyergapan. Hingga berhasil mengamankan pelaku dan digiring ke Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKPB Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas,.AKP Edy Haryanto SH, Kamis (18/8/2022)  membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi online tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama bersama barang telah diamankan.Kasusnya masih kita kembangkan, " pungkas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar