Barang Bukti Diamankan

Transaksi Chip Higgs Domino, Dua Pemuda kembali Ditangkap

Dua pelaku judi online diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus judi online jenis chip higgs domino island. Kali ini dua pemuda ditangkap saat transaksi, Senin (22/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Alhasil dua pelaku AS (18) penjual dan RI (30) pembeli berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, di Jalan Jambu, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dengan mengamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp 735.000, serta dua unit handphone merek Vivo Y81 warna hitam dan merek Readme warna abu-abu.

Pengungkapan judi online ini berawal adanya informasi masyarakat, kalau di daerah Jalan Jambu masih marak jual beli chip higgs domino.

Kemudian tim Opsnal turun melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menghendus seorang penjual yang masih berkeliaran.

Setelah dilakukan pengintaian saat pelaku AS warga Belakang Masjid Nurul Amal, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, akan melakukan transaksi dengan RI langsung ditangkap. 

Tanpa perlawanan kedua pemuda itu berhasil diamankan bersama barang buktinya. Dari tangan pelaku AS berhasil disita uang Rp 735 ribu yang diduga hasil penjualan dan Hp Vivo Y81.

Sedangkan dari pelaku RI warga belakang pasar Baru, Pangkalan Kerinci, pembeli chip ikut diamankan bersama Hp Readme.

Selanjutnya kedua pelaku judi online jenis chip domino itu digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, kemarin membenarkan adanya kembali dua pelaku judi online berhasil ditangkap tersebuyt.
"Kini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk menjalani lroses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini,  kedua pelaku dengan dijerat pasal 303 KHUP," ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar