Usulkan Kenaikan PPJ

Pemko Pekanbaru Maksimal PAD di Sektor Penerangan Jalan

Drs HM Noer MBS SH MH MSI

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan kenaikan nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kenaikan pajak bervariatif itu tergantung golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adanya rencana kenaikan PPJ ini diketahui setelah pemko mengajukan perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3/2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ke DPRD Kota Pekanbaru. 

Dalam pengajuan itu terdapat usulan perubahan terkait ketentuan pasal 6 (a). Semula tarif penerangan jalan ditetapkan 6 persen, selanjutnya diubah dan diklasifikasikan menjadi beberapa golongan. Di antaranya, golongan sosial tetap dikenakan PPJ sebesar 6 persen. Lalu untuk golongan rumah tangga dinaikkan dari 6 persen menjadi 8 persen. Selanjutnya golongan bisnis naik dari 6 persen menjadi 10 persen dan golongan industri tetap sebesar 3 persen.


Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH ketika dikonfirmasi Selasa (4/9/2019) terkait rencana tersebut mengatakan, bahwa usulan kenaikan PPJ berbeda-beda berdasarkan golongan. ''Ada kelas-kelasnya. Kenaikannya tidak pukul rata atau secara keseluruhan. Ada yang naik dan ada pula yang masih tetap,'' ungkap M Noer.

Saat ditanya apakah rencana ini tidak akan memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu saat ini. Dikatakan M Noer kenaikan tersebut berdasarkan usulan dari dinas teknis yang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu, kenaikan untuk golongan rumah tangga dan usaha/bisnis masih di bawah penetapan maksimal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak daan Retribusi Daerah. 

Di mana dalam Pasal 55 ayat 1 menerangkan pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 10 persen. Sehingga kenaikan yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak memberatkan bagi pelaku usaha/bisnis. ''Kenaikan ini kan usulan dari dinas teknis (Bapenda, red). Nanti kami bahas yang mana lebih pas kenaikannya, tapi menurut pertimbangan kajian kami ini lebih adil,'' ujar M Noer.

Saat disinggung kalau usulan kenaikan PPJ ini merupakan upaya Pemko untuk meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PPJ, mantan Kadisukcapil ini tak menampiknya.  M Noer menyebutkan, pajak tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Diakuinya, perolehan PPJ yang diterima tiap bulan tidak mampu menutupi biaya listirk
lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ditagihkan Perusahana Listrik Negara (PLN). ''Sekarang saja untuk menutupi tagihan PJU belum bisa. Apalagi, PPJ yang kami terima tiap bulan sekitar Rp8 miliar, sedangkan yang ditagihkan PLN Rp13 miliar sampai Rp14 miliar. Kalau dikaji masih banyak lagi, tapi kami tetap proposional dan profesional dalam kenaikan pajak ini,'' imbuh M Noer. (Kur)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar