Amankan Barang Bukti

Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap

Tiga pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Personil Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana Ilegal Logging di aliran anak Sungai Sidar, di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kamis (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Adapun inisial tiga pelaku HR (38), SK (40) dan ML (38) tercatat sebagai warga Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penangkapan selain berhasil mengamankan tiga pelaku, juga disita barang bukti berupa, kayu olahan jenis papan dan bloti sebanyak 25 Kubik tanpa dokumen.

Penangkapan terhadap pelaku Ilegal Logging ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut pelaku sedang menarik kayu olahan di aliran anak Sungai Sidar.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi, Polisi mendapati ketiga orang pria sedang melakukan penarikan kayu olahan di sungai yang di jadikan rakit.

Kemudian personil Polsek Teluk Meranti, langsung mengankan ke tiga pria tersebut. Ketika diintrogasi ketiga pria itu tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang mereka bawa.


Selanjutnya, ketiga pelaku yang membawa kayu olahan tanpa ijin alias ilegal logging langsung diamankan ke Mapolsek Teluk Meranti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tiga terduga ilegga logging tersebut.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang buktinya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas

Ditambahkan Edy, bahwa ketiga pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana diubah pada Pasal 37 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar