Amankan Barang Bukti

Jual Sabu ke Polisi, Kurir Ditangkap

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial EW (34) warga Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung harus mendekam dalam sel Polres Pelalawan. Pasalaya, ia ditangkap karena nekat jual sabu ke polisi.Sedangkan penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, terkati adanya peredaran narkoba di daerah Jalan Lintas Timur, Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.Kemudian tim Joker Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK, turun melakukan penyelidikan, Jumat (9/9/2022) lalu.

Namun untuk menangkap tersangka, terpaksa polisi melakukan sistem Under Cover Buy. Hingga salah satu pelaku berhasil diajak untuk transaksi. Ketika tersangka EW datang ingin menjual sabu dan menunggu di samping warung jalan Lintas Timur, langsung diciduk tim Joker dan saat digeledah  dan ditemukan satu paket sabu siap edar. Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari RI. Tetapi saat dilakukan pengembangan sudah kabur dan kini menambah daftar panjang pencaharian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

 Sedangkan tersangka EW dengan tertunduk lemas, ketika digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Usai diperiksa penyidik Sat Resnarkoba dengan barang bukti satu paket sabu dan Hp android, kurir sabu ini dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan seorang kurir sabu tersebut.'Kini tersangka dan barang buktinya telah di amankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya yang telah masuk DPO terus diburu keberadaanya,'' pungkas Edy. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar