Tetapkan Empat Tersangka

Kejari Sita Uang Rp100 Juta dari Kontraktor Penimbunan Lahan MTQ

Kejari Kabupaten Pelalawan menyita uang sebesar Rp 100 juta milik salah satu dari empat tersangka kasus Korupsi proyek penimbunan lahan MTQ.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)- Kejari Kabupaten Pelalawan menyita uang sebesar Rp 100 juta milik salah satu dari empat tersangka kasus Korupsi proyek penimbunan lahan MTQ. Yakni HNW selaku Direktur Utama PT Superita Indo Perkasa selaku kontaktor proyek.

"Ya kita melakukan penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta dari tersangka HNW dalam perkara dugaan korupsi penimbunan lahan MTQ yang sedang kita tangani saat ini," ujar Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Intel, FA Huzni SH kemarin.

Dijelaskan Kasi Intel, bahwa uang disita di serahkan melalui kuasa hukum tersangka beberapa hari lalu di kantor Kejari Pelalawan.

"Uang diterima oleh tim penyidik Pidsus dari pengacara tersangka HNW. Kemudian disetorkan ke rekening penitipan sementara. Karena belum mendapat kekuatan hukum tetap atau ingkrah," ungkap FA Huzni.

Sementara uang yang disita itu nanti akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam proyek penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau senilai Rp4,5 miliar dari APBD Pelalawan 2020 tersebut.

"Kini kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lahan MTQ ini dalam proses pemberkasan. Sebelum dilimpahkan ke Jaksa peneliti," pungkasnya 

Sebagaimana telah diwartakan, dalam kasus ini tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah menetapkan empat orang tersangka yakni TR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020.

Kemudian Direktur Utama PT Superita Indo Perkasa berinisial HNW selaku kontaktor dan  Supervisi Engineering CV Althis Konsultan, SPB selaku konsultan pengawas yang kini telah di tahan di Rutan Pekanbaru. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar