Edarkan Sabu, Dua BHL Diringkus
Dua pelaku diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Dua Buruh Harian Lepas (BHL) ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, setelah nekat nyambil mengedarkan sabu-sabu.
Adapun kedua BHL yang di angkap di lokasi berbeda yakni WD (38) warga
Jalan Olahraga, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan IW (37) warga Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran narkoba di daerah Pangkalan Kuras.
Kemudian tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK turun melakukan penyelidikan.
Dan berhasil mengendus seorang pria mencurigakan lagi berdiri di pinggir Jalan Olahraga Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (1/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian dilakukan penangkapan dan di geledah. Hingga ditemukan satu paket sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok di dalam kantong celana depan sebelah kiri.
Kepada polisi, bahwa pelaku mengaku bernama WD mendapatkan sabu dari IW yang sama-sama bekerja sebagai BHL dan tinggal di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Selanjutnya tim Opsnal membawa pelaku WD bersama barang bukti, satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram beserta satu unit hp merek Samsung untuk melakukan pengembangan.
Berselang beberapa jam kemudian pelaku IW diketahui sedang berada di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.
Tanpa perlawanan pelaku IW berhasil di amankan di depan rumah dan dilakukan penggeledahan. Hingga ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klep merah di tanah dekat pelaku IW diamankan, serta di sakunya disita satu unit HP merek Oppo Warna Gold dan uang Rp 100 ribu.
Ketika diintrogasi oleh polisi, pelaku IW mengaku membeli sabu dari RD. Tapi sayang saat dihubungi, handphone sudah tidak aktif, lalu menjadi daftar panjang DPO Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Selanjutnya dua BHL yang terlibat peredaran narkoba digelandang ke Polres Pelalawan bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan,.AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, Senin (5/12) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua BHL yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
"Kini keduanya telah ditetapkan tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya masuk DPO," tutur Edy. (Sa)
Tulis Komentar