Ganggu Keamanan Warga Sekitar

Silaturahmi ke Kapolda Riau, FORMAPAM sampaikan Pernyatan Sikap Menolak JP PUB & KTV

Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) bersilaturrahim dan  menyampaikan pernyataan sikap menolak keberadaan JP PUB & KTV kepada Kapolda Riau  Irjen Pol M Iqbal di Polda Riau Lantai V di Jalan Patimura Pekanbaru, Kamis (22/12/2022)

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)--  Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) bersilaturrahim dan menyampaikan pernyataan sikap menolak keberadaan JP PUB & KTV kepada Kapolda Riau  Irjen Pol M Iqbal di Polda Riau Lantai V di Jalan Patimura Pekanbaru, Kamis (22/12/2022)Di depan Kapolda Riau, Bunda Azalaini Agus  menyampaikan  beberapa point-pont penting pernyataan sikap FORMAPAM yang menolak keberadaan tempat hiburan JP PUB & KTV,  Bahwa ada pelanggaran pelaksanaan  soft launching pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub, izin yang dikeluarkan hanya untuk izin karaoke.

"Jadi kegiatan diskotik yang terjadi pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub, Terbukti dengan kegiatan pada malam itu yang video kita lihat itu diskotik, itu artinya mereka tidak ada izin dan mereka melakukan pelanggaran," ujar bunda Azalaini Agus.

"Kegiatan soft Launcing itu juga  menimbulkan dampak  kerawanan sosial, gangguan keamanan dan terbuktikan dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar yang terkena dampak dan bentuk  protes dari masyarakat disana. Dalam pernyataan tertulis dan gelombang aksi demonstrasi ibu-ibu beberapa hari yang dilakukan oleh ibu-ibu masyarakat sekitar ditambah lagi surat penolakan dari berbagai lembaga seperti MUI Kecamatan Binawidya, DMI Binawidya, IKADI Pekanbaru, FKPP Riau, IKMI Pekanbaru, serta penolakan lainnya dari berbagai tokoh masyarakat Pekanbaru. Puncak Penolakan itu ada di tanggal 12 Desember lalu", terang bunda kepada Kapolda Riau.

 

"Kemudian JP PUB & KTV tidak memenuhi syarat jarak  dari rumah ibadah dan sarana pendidikan bahwa JP PUB & KTV keberadaannya berdekatan dengan rumah ibadah yakni Masjid Babussalam, Masjid Zaid bin Tsabit, Masjid Nurul Falah, serta lembaga pendidikan. Dan terakhir JP PUB & KTV tidak mendapat rekomendasi dari RT, RWdan Lurah Tobek Godang sebagai persyaratan perizinan, Meskipun tiba-tiba muncul surat keterangan usaha dari Camat Binawidya," beber  Azalaini Agus.Disela-sela silaturahmi FORMAPAM ke Polda, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal merespon masukan dan juga sudah membatalkan izin keramaian yang sempat terlanjur dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2022 yang lalu. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar