Barang Bukti Disita

Hakim Vonis Ringan 3 Agen Chip Domino, Jaksa ajukan Banding

Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga agen chip higgs domino.

Yakni terdakwa Frensi Firmas alias Frensi, Aprilman Rahmanto Halawa alias April dan Heri Iswanto alias Heri.

Atas vonis ringan jauh dari tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekambaru.

"Ya kita ajukan banding, karena 3 terdakwa kasus perjudian chip domino divonis ringan," ujar Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Niky Junismero, SH didampingi Kasi Intel, FA Huzni SH, usai menghadiri silaturahim dengan insan pres kemarin.

Dimana ada beberapa kasus judi online jenis chip higgs domino yang bergulir di PN Pelalawan, sebelumnya hasil tangkapan oleh Polres Pelalawan dan jajaran Polsek.

Tapi ada tiga kasus yang divonis hakim, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan jauh rendah dari tuntutan. Sehingga Jaksa mengajukan banding.

Di antaranya terdakwa Frensi Firmas yang di tuntut JPU, Ray Leonardo SH yakni 1 tahun penjara. Karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun majelis hakim yang diketuai Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH didampingi dua hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan dipotong massa tahanan yang telah jalani.

Serta barang bukti berupa uang hasil  penjualan Chip Higgs Domino sebanyak Rp 140.000 dan Rp 483.000, serta dua unit handphone merk Redmi Not 8 warna biru terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dengan ID 157778702 an Frensi Firma dan merk Oppo A12 warna biru dirampas untuk negara.

Kemudian terdakwa Aprilman Rahmanto Halawa warga Jalan Lintas Timur, Km 39, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan di tuntut 1 tahun penjara oleh, JPU Kejari Pelalawan, Muhammad Habibi SH.

Setelah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, sebagaimana dalam pasal 303 KUHP.

Tetapi majelis hakim yang dipimpin Benny Arisandy SH, MH bersama dua hakim anggota Muhammad Ilham Mirza SH, MH dan Deddi Alparesi SH, MH menjatuhkan vonis hukuman  pidana penjara selama 3 bulan 20 hari dan di potong massa tahanan yang telah dijalani.

Serta menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo type 1808 warna merah dimisnahkan, serta uang sebesar Rp 65 ribu disita oleh negara.

Kemudian terdakwa Heri Iswanto warga Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung dituntut 1 tahun penjara, oleh JPU, Syafrida SH.

Karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah di jalani.

Pembacaan putusan terhadap agen chip domino ini oleh hakim Ketua, Dharma Setiawan SH, MH, didampingi dua hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga SH, MH dan Deddi Alparesi, SH, MH.

Selain menjatuhkan hukuman ringan, barang bukti berupa uang tunai Rp.450.000 dan hand phone  merk Samsung disita oleh negara. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar