Sita Barbuk Sabu Seberat 16,49 Gram

Empat Pelaku Ditangkap sedang Pesta Sabu

Empat pelaku diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Sat Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang berhasil menangkap empat orang pria yang sedang pesta sabu di Jalan Langgam, KM 6, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Empat pelaku berinisial HE, OGR, AB dan HR berhasil diamankan bersama barang bukti (Barbuk) lima paket sabu seberat 16,49 gram, Senin (16/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan penangkapan para pelaku ini berawal adanya laporan diterima Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH
dari Babinkamtibmas Desa Lubuk Ogong.

Kalau ada sekelompok orang dicurigai sedang pesta narkoba di  belakang rumah warga di Jalan Langgam, Desa Lubuk Ogong. 

Kemudian Kapolsek Bandar Sei Kijang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri, SE, MH bersama empat orang anggota untuk turun melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seseorang berjalan keluar dari rumah dengan gerak mencurigakan dan langsung dilakukan penyergapan.

Saat dilakukan pengerebekan ditemukan sekelompok pria sedang mengelar pesta narkoba. Menyadari ada polisi, para pelaku berusaha kabur.

Hingga tiga pelaku berhasil ditangkap dan satu berhasil kabur. Walau sempat dikejar, tapi berhasil lolos hingga menghilang di dalam perkebunan sawit.

Sedangkan tiga pelaku yang berhasil di amankan langsung dilakukan pengeledahan, hingga dari pelaku OGR d temukan dua paket sabu seberat 1,40 gram di saku celanannya.

Kemudian dari pelaku HR ditemukan dua paket kecil sabu seberat 0,69 gram. Sedangkan satu rekannya AB tidak di temukan barang bukti menyangkut narkotika.

Ketika dilakukan penangkapan di lokasi pesta sabu tersebut. Tiba-tiba ada seorang pria datang. Melihat ada polisi, ia langsung kabur.

Hingga tim Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pria itu dan berhasil di tangkap. Ketika di introgasi,  pelaku berinisial HE dan hasil pengeledahan ditemukan satu paket besar sabu seberat 13,06 gram.

Selanjutnya ke empat pemuda itu di gelandang ke Polsek Bandar Sei Kijang bersama barbuk lima paket sabu berat kotor dengan total 16,49 gram bersama alat hisap sabu berupa bong, dan tiga unit handphone merek Vivo.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK melalui Kapolsek Bandar Sek Kemang, AKP Mulian Dony SH, membenarkan adanya penangkalan empat orang pelaku narkoba tersebut.

'Saat penyergapan tiga pelaku berhasil di tangkap dan satu pelaku kabur. Kini ketiga pelaku telah diamankan di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, untuk pelaku AB yang sempat diamankan saat penyergapan di ajukan ke BNNK Pelalawan untuk di lakukan asesmen. Karena  tidak ditemukan barbuk narkoba dan test urine positif. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar