Senpi dan Narkoba Berhasil Disita

ASN Positif Narkoba Tertangkap di Rumah Pengedar

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice B Manalu SIK, saat konferensi pers, Jumat (20/1)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang oknum ASN di salah satu Dinas di Pemkab Pelalawan berinisial Rh alias Yayat tertangkap di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Markisa Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.

Namun selain tim Joker Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mengamankan oknum ASN yang positif mengkonsumsi sabu, juga tiga orang tersangka ikut ditangkap yakni BS alias Jarot (30), SK alias Sat (24) dan MN alias Bit (38). 

Bersama barang 13 paket sabu seberat 2,44 gram, pil ekstasi, senjata api (Senpi)  rakitan beserta amunisi aktif, amunisi air softgun, tabung gas air soft gun, uang tunai dan handphone.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice B Manalu SIK, saat konferensi pers, Jumat (20/1) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

"Adanya informasi masyarakat, tim dari Sat Narkoba langsung turun melalukan penyelidikan. Hingga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini," ujar Kapolres.

Maka tim Joker melakukan pengerebekan sebuah rumah di Jalan Markisa dan berhasil mengamankan tiga pria yakni Rh, BS dan SK, Rabu (18/1) lalu.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti di 13 paket sabu dengan berat kotor 2,44 gram, satu ball plastik klip, pipet sendok sabu, ponsel dan uang tunai Rp150 ribu.

Ketika diintrogasi, tersangka BS selaku pemilik rumah, mengaku barang bukti itu milik MN. Sedangkan oknum ASN saat digeledah tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan narkoba.

Hanya mengaku datang bermain ke rumah BS. Tetapi saat dilakukan test urine hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.

Selanjutnya tim Joker melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MN di saat sedang di depan rumahnya di perumahan Sakinah, Pangkalan Kerinci.

Setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan, polisi berhasil menemukan tiga paket sedang sabu seberat 6,82 gram, tiga paket kecil sabu seberat 0,31 gram, 1/2 inek,  sepucuk senjata api rakitan beserta sebutir peluru dan  1 kotak peluru air soft gun serta handphone dan uang tunai.

"Tiga tersangka telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan oknum ASN kita serahkan ke BNNK Pelalawan," tegas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, terkait kepemilikan senjata api oleh salah satu tersangka akan di limpahkan ke Sat Reskrim untuk didalami penyelidikannya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar