Terhitung Mulai 20 Januari 2023

Idrus Resmi Gantikan Maisisco jadi Plt Sekwan DPRD Pekanbaru

Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Idrus

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP resmi menunjuk Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Idrus sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru menggantikan Maisisco.Dimana
jabatan Plt yang diemban itu terhitung dalam SKnya mulai 20 Januari 2023. ''Ya diberikan diberikan pak Pj Walikota Pekanbaru sejak tanggal 20 Januari 2023 lalu," ungkap Idrus kepada wartawan Rabu, (25/1/2023).Saat ditanya sampai berapa lama masa tugasnya. Namun, Idrus enggan berkomentar lebih banyak. ''Kalau soal lamanya dan kapan berakhir tanya sama pak Wali,'' sebutnya singkat.  Dijelaskan Idrus, bahwa amanah yang dijalankan sesuai aturan dan dia pun
sudah melakukan komunikasi dan koordinasi ke pimpinan dewan dan pimpinan fraksi agar tugas berjalan dengan baik."Selain itu, tugas administrasi disini, bagaimana administrasi keuangan administrasi di bidang perundang-undangan dan segala macam lah. Itu tugas sekwan, dengan perangkat di sekwan.Intinya, saya selaku plt, adalah menjadi mediator antara eksekutif dengan legislatif, tujuan akhirnya bagaimana hubungan eksekutif dan legislatif, terjalin dengan baik.'' ujar Idrus.

Sementara itu, salah seorang Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama mengaku kaget mendapat informasi adanya pergantian Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru.''Jujur, saya baru tahu pada Sabtu kemarin bahwa Plt Sekwan itu adalah Idrus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. Saya juga menanyakan ini kepada Ketua DPRD, dia berkata bahwa Pj Walikota yang memilih langsung Idrus sebagai Plt," ujarnya.Penunjukkan Idrus sebagai Plt Sekwan ini juga dipertanyakan Ginda. Pasalnya, pihaknya ingin posisi Plt tersebut berasal dari internal di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.Plt Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi mengatakan penunjukan Idrus sebagai Plt Sekwan karena hasil asesmen belum keluar dari KASN.

''Pemko Pekanbaru sudah membuka asesmen untuk jabatan Sekwan DPRD, ada beberapa yang telah mendaftar. Hasil evaluasi itu harus dilaporkan ke KASN. Setelah keluar rekomendasi dari KASN, harus minta izin ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan. Saat ini hasil asesmen dari KASN itu belum keluar,''' terang Indra. Sedangkan Maisisco kata Indra sebagai Plt sebelumnya  sudah dua kali dan berakhir pada 17 Januari 2023. Berdasarkan peraturan, Plt hanya boleh dua kali dengan masa enam bulan, diperpanjang sekali tiga bulan.''Karena sudah habis, makanya jabatan Plt Sekwan Pekanbaru harus dijabat pejabat baru. Hal ini agar porses administrasi tetap berjalan,''' sebutnya.Indra menegaskan pimpinan menilai bahwa pak Idrus mampu mengemban amanah sebagai Plt Sekwan DPRD Pekanbaru. ''Beliau orangnya supel, bisa bergaul dan berkomunikasi dengan baik,'' tuturnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar