Polisi Sita 41 Paket Sabu

Dua Pengedar Diringkus Polisi

Dua pengedar sabu diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba di lokasi berbeda, Sabtu (4/2)2023) lalu.Adapun inisial kedua tersangka yakni DG (42) warga Simpang Sengon, Jalan Koridor RAPP, KM 55, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.Kemudian GT (34) warga Jalan Koridor RAPP, KM 60 Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dari kedua tersangka, berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 41 paket yang siap edar.

Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran narkoba di daerah Simpang Sengon, desa Bukit Kesuma.Kemudian tim Opsnal turun menindak lanjuti informasi tersebut. Dibawa komando Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK mendatangi lokasi tersebut.Hasil penyelidikan, berhasil menghendus seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan pelaku sedang di rumah.Tim Opsnal langsung melakukan pengerebekan, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Alhasil tersangka DG berhasil diamankan.Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan dan di temukan dengan barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar di dalam dompet dan satu bal plastik pembungkus sabu.Selain narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lain berupa Handphone merek Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.Ketika diintrogasi, tersangka mengaku membeli sabu itu dari BS. Tetapi saat dikembangkan, bandarnya sudah kabur dan kini masuk DPO. 

Tapi polisi tidak langsung menyerah, kalau tersangka DG yang disebut-sebut sebagai pengedar, terus mengejar kaki tangannya.Kemudian Tim kembali mengintrogasi tersangka DG. Hingga buka suara, kalau sebagian barang bukti sabu ada bersama dengan GT.Selanjutnya pengejaran terhadap tersangka GT langsung dilakukan dan berhasil ditangkap di rumahnya di Km 60, Desa Bukit Kesuma, sekira pukul 01.30.Dari pengeledahan tersangka GT, berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket besar dan 12 paket kecil, serta satu bal plastik bening klip merah di dalam tas sandang warna coklat.

Serta ikut diamankan, timbangan digital warna silver, Hp Nokia warna biru, dan uang tunai sebesar Rp.800 ribu.Selanjutnya kedua terduga pengedar narkoba bersama barang bukti sabu dengan total sebanyak 41 paket yang siap edar diamankan ke Mapolres Pelalawan.Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkalan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.''Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah di ketahui identitasnya masuk DPO, terus diselidiki keberadaanya,'' tutur Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar