Amankan Barang Bukti

Tim Buser Ringkus Pemasok Sabu Pasutri

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus SM (32) pemasok sabu terhadap pasangan suami-istri (Pasutri), di daerah Rantau Baru, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.


Tanpa perlawanan saat diamankan di rumahnya polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu sisa barang haram yang telah diedarkan tersebut.

Sedangkan pelaku SM berhasil ditangkap, dari hasil pengembangan yang dilakukan tim Opsnal dibawa pimpinan Kasat Res Narkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK.

Ketika menangkap dua orang  yakni NL (49) dan istrinya JN (46)di sebuah rumah di Jalan Langgam, KM 4, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (4/2) lalu.


Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket di atas kasus. Ketika diintrogasi pelaku mengaku sabu di peroleh dari SM yang tinggal di daerah Rantau Baru.


Kemudian tim Opsnal bergerak memburu pemasok sabu tersebut. Hingg berhasil terhendus sedang di rumah dan berhasil dilakukan penyergapan, Minggu ((5/2) lalu.

Selanjutnya pemasok sabu berhasil di amankan bersama barang bukti sabu, satu bal plastik bening klip merah, handphone, dan timbangan digital digiring ke Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan pemasok sabu dari pengembangan penangkalan Pasutri tersebut.

'Kini pelaku bersama baramg buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar