Berikan Efek Jera

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Depan Pelaku

Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu di depan tersangka Wd alias Jarwo di halaman Mapolsek, Rabu (1/3) sekitar pukul 14.30 WIB.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu di depan tersangka Wd alias Jarwo di halaman Mapolsek, Rabu (1/3) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pemusnahan barbuk sabu sebanyak 13, 25 gram ini langsung dipimpin Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulia Dony, SH, didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Afriyal Zuhri, SE, MH dan penyidik Sat Reskrim, serta beberapa.perosnil Polsek lainnya.

Dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Sefta Nia Eka Peza, serta pelaku Wd yang didampingi penasehat hukumnya, Abdur Rahman SH, MH.

"Dilaksanakannya pemusnahan untuk memberikan efek jera. Selain itu,  untuk memberikan kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap  Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulia Dony, SH.

Lanjut Kapolsek, bahwa kasus penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bandar Sei Kijang / Res Pelalawan / Polda Riau, Tanggal : 10 Februari 2023. Atas nama tersangka Wd alias Jarwo.

"Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri dan surat keterangan status barang bukti sitaan narkotia dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dengan demikian dilakukan pemusnahan, barang bukti," sebut Dony panggilan akrab Kapolsek Bandar Sei Kijang.

Sementara pemusnahan barbuk sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air di dalam blender. Setelah hancur baru dibuang ke dalam got.

"Setelah pemusnahan barbuk ini pelaku di amankan di Polsek. Sedangkan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Kejari Pelalawan,"  tutur Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar