Terkait Kasus Pencabulan

Camat Pangkalan Lesung Non Aktif Dituntut 7,5 Tahun

Ilustrasi sidang

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, menuntut Camat Pangkalan Lesung non aktif, Sugeng Harianti, 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan oleh JPU, Ray Leonardo SH, di hadapan ketua majelis hakim Benny Arisandy SH, MH didampingi dua hakim anggota, Alvin Ramadhan Nur Luis, SH, MH dan Ellen Yolanda S, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (7/3) lalu.

Selain penjara 7,5 tahun juga denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bula kuringan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Sugeng tersebut.

Dimana menurut JPU, yang memberatkan tuntutan terdakwa, tidak membantu pemerintah dalam program dalam pemberantasan pencabulan anak di bawah umur, korban trauma, terdakwa merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh.

Serta selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang di tunda pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sementara kasus yang menjerat oknum Camat di Pelalawan ini hingga harus duduk di meja hijau karena tersandung pencabulan siswi magang di kantornya. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar