Selama Ramadan Warung tak Buka

Satpol PP Pelalawan Sisir 14 Warung Tuak

Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, menyisir sebanyak 14 warung tuak yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (17/3/2023) malam.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, menyisir sebanyak 14 warung tuak yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (17/3/2023) malam.

Kehadiran personil Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantibum, Rahmadani Kamal S,Sos bersama Camat Pangkalan Kerinci Faisal SSTP, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Dalam rangka sosialisasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan para pemilik warung tuak supaya tidak buka.

"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2020, tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasal 28 yang berbunyi, khusus di bulan Ramadan, Pub, karoke, diskotik atau kegiatan sejenisnya termasuk warung tuak, dilarang melakukan aktifitas," ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi SSos, melalui Kabid Trantibum, Rahmadani Kamal S,Sos kemarin. 

Untuk mengingatkan itu, satu persatu warung tuak didatangi anggota Satpol PP dan menemui para pemiliknya sekaligus memberikan surat himbauan secara langsung.

Mulai dari Simpang Samak,  Jalan Koridor RAPP dan jalan Lingkar. Warung tuak dan kafe remang-remang didatangi oleh personil Satpol PP, untuk diingatkan tidak buka selama bulan puasa. 

"Setelah diberikan himbauan, apabila kembali buka di bulan puasa. Maka tahap awal kita berikan teguran ke dua dan ketiga Kalau masih membandel baru dilakukan penertiban," tegas Dani panggilan akrab Kabid Trantibum Satpol PP tersebut.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar