Sita Barang Bukti

Dua Pencuri Sawit Ditangkap Sekuriti PT SLS

Dua pelaku pencurian diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Dua dari empat pelaku pencuri buah sawit di Afdeling Fanta Blok  5 Areal Perkebunan  PT  Sari Lembah Subur (SLS) Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan tangkap sekuriti.

Adapun inisial kedua pelaku adalah ASB (37) warga Desa Bukit Lembah Subur,  Kecamatan Kerumutan dan SH (28) warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti 43 tandan buah  Sawit dengan berat  700  Kilogram, dua unit Sepeda motor trondol tanpa nopol  jenis  Supra  X 125 dan honda Revo, serta keranjang telah diamankan di Polsek Kerumutan.

Sedangkan penangkapan para pelaku berawal saat sekuriti PT SLS melakukan patroli, Rabu (22/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di Afdeling Fanta  Blok 05 areal kebun perusahaan.

Kemudian memergoki dua orang pria sedang melangsir buah. Dengan sigap sekuriti mengamankan kedua pria tersebut.

Ketika diintrogasi, keduanya mengakui telah mengambil buah sawit PT SLS, bersama empat rekannya. Tapi mereka berdua yang tertangkap dan dua pelaku lagi berhasil melarikan diri.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke pabrik untuk menimbang buah sawit yang telah dicuri tersebut. Dengan hasil timbangan seberat 700 kilo.

Atas kejadian tersebut, pihak PT SLS yang mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,9 juta lebih tidak terima dan memberikan efek jera pada pelaku.

Akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Kerumutan dan sekaligus membawa kedua pelaku bersama barang buktinya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, akhir pekan membenarkan adanya dua pelaku pencurian sawit yang ditangkap sekuriti PT SLS tersebut.

"Setelah ditangkap sekuriti, lalu diserahkan ke Polsek. Kini keduanya telah diamankan bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut," tutur Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar