Terkait KUD Bina Sejahtera

Tiga Tokoh Masyarakat Pasir Ringgit Cabut Kuasa Pengacara

Masyarakat Pasir Ringgit Cabut Kuasa Pengacara KUD Bina Sejahtera

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi didatangi sejumlah tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit yang sebelumnya memberikan kuasa hukum kepada pengacara B Fransisco Butar Butar untuk mendirikan koperasi sendiri yang berujung terjadinya penjarahan kebun KKPA PT Tesso Indah yang dikelola KUD Bina Sejahtera.

Pertemuan itu dihadiri Bustami salah seorang tokoh masyarakat Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, yang juga salah seorang tim pembentukan kemitraan antara KUD Bina Sejahtera dengan PT Tesso Indah. Hadir juga mantan Kepala Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Hasbi dan perwakilan pemuka masyarakat tujuh desa lainnya di Kecamatan Rengat Barat.

"Kami datang kepada ketua KUD Bina Sejahtera membawa pernyataan masyarakat Pasir Ringgit yang murni juga sebagai anggota KUD Bina Sejahtera, bahwa kami tidak ingin memisahkan diri dari KUD Bina Sejahtera.

Kami ada 53 orang dari 70 orang warga Desa Pasir Ringgit anggota KUD Bina Sejahtera membubuhkan tandatangan pernyataan untuk sebagai bukti bahwa kami juga mengecam adanya penjarahan kebun KKPA yang dilakukan oknum Kades Pasir Ringgit dan oknum warga berkuasa hukum pengacara," sebut Bustami, Selasa (4/4) di Pematang Reba. 

Selain menyerahkan pernyataan 53 orang warga Desa Pasir Ringgit anggota KUD Bina Sejahtera, tiga orang tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan kuasa hukum kepada pengacara B Fransisco Butar Butar juga menyampaikan bahwa mereka telah mencabut kuasa hukum mereka dan tidak bergabung dalam penuntutan apapun halnya yang berkaitan dengan kuasa hukum tersebut. 

Ketiga orang itu yakni Jusman selaku ketua Badan Pengawas KUD Bina Sejahtera juga mantan Kades Pasir Ringgit, H Abdurrahman selaku tokoh agama dan Tholib Ali Bendahara UPK Bina Sejahtera selaku tokoh masyarakat desa Pasir Ringgit.

"Kami merasa dibohongi dalam memberikan kuasa kepada pengacara itu. Karena kami memberikan kuasa untuk membatalkan kuasa hukum dari pengacara sebelumnya. Alasan kami juga mencabut kuasa hukum ini dari pengacara pak Butar Butar karena telah terjadinya penjarahan kebun KKPA yang sebenarnya tidak kami sepakati dan kami inginkan," sebut Jusman.

Menurut Jusman alias Pentong, kuasa hukum itu tidak ada rencana untuk melakukan pemanenan secara tidak sah. Kuasa yang disepakati sebelumnya untuk berupaya mendirikan KUD sendiri di Pasir Ringgit dengan alasan mensejahterakan masyarakat Desa Pasir Ringgit.

Namun, sambung Jusman, kenyataan yang terjadi dengan adanya kuasa yang diberikan telah terjadi perbuatan melawan hukum memanen sawit secara tidak sah dan hasil panen itu tidak diberikan kepada warga Pasir Ringgit seperti yang dijanjikan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ada enam kali dipanen oknum suruhan Kades Pasir Ringgit. Yang kami ketahui saja dua kali panen 70 ton diangkut dan dijual mereka keluar. Itu baru dua kali panen bagaimana banyaknya sawit yang sudah dipanen dan dijual mereka selama enam kali," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya sudah menghitung estimasi kerugian akibat pemanenan secara ilegal yang dilakukan oknum masyarakat mencapai Rp 1 Miliar. Kerugian ini terdiri dari kerugian materi dan inmaterial seperti kerusakan pada tanaman dan kerugian yang dialami para pekerja serta seluruh 2500 anggota KUD Bina Sejahtera.

"Perihal kerugian ini sudah kami hitung dan akan kami tuntut secara hukum kerena tentunya sangat merugikan seluruh anggota KUD Bina Sejahtera di delapan Desa. Penurunan produksi pasti terjadi akibat penjarahan ini dan berdampak besar dengan penghasilan anggota KUD. Jadi ini harus mereka pertanggungjawabkan nantinya," papar Raja Fauzi.


Sementara itu, Kuasa hukum warga Pasir Ringgit, B Fransisco Butar Butar dikonfirmasi terkait pemanenan sawit menerangkan bahwa kliennya melakukan pemanenan hanya lima kali. Dalam satu kali panen paling hanya 5 ton. 

Fransisco Butar Butar mengaku bahwa kliennya melakukan pemanenan karena sebelumnya sudah dua kali menyampaikan somasi kepada KUD Bina Sejahtera bahwa kliennya ingin mendirikan sendiri KUD atau terpisah dari KUD Bina Sejahtera demi kesejahteraan masyarakat.

"Sudah 24 tahun klien kami hanya menikmati Rp.100 ribu perbulan dari KUD Bina Sejahtera. Inilah salah satu yang menjadi dasar klien kami mau mengelola sendiri kebun KKPA untuk masyarakat desa Pasir Ringgit," jelasnya.

Untuk diketahui, somasi yang disampaikan pengacara B Fransisco Butar Butar kepada KUD Bina Sejahtera dinyatakan bahwa dia menerima kuasa atas nama pemerintahan desa dan masyarakat desa Pasir Ringgit berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Kepala Desa Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan dan Ketua Unit Pengelola Koperasi (UPK) Bina Sejahtera desa Pasir Ringgit, Mustawa serta beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar