Sita Sabu 17 Paket dan Uang Rp 11,6 Juta

Mau Transaksi Disergap Tim Opsnal

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial SM (37) disergap tim Opsnal Sat Resnarkoba, saat akan melakukan transaksi di belakang rumah warga di Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 17 paket sabu, dan uang tunai sebesar Rp 11,6 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.Sedangkan pengungkapan kembali pengedar narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

Terkait adanya peredaran narkoba di daerah Sari Mulya.Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice.B Manalu STrK, SIK, turun melakukan penyelidikan.Hingga saat melakukan pengintaian, tim Opsnal melihat ada seorang pria yang di curigai membawa narkoba akan melakukan transaksi di belakang rumah warga.Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan dan didalam tas sandangnya di temukan enam paket yang diduga berisi sabu.

Selanjutnya pelaku digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil dalam pengeledahan dalam lemari pelaku ditemukan kembali lima paket sabu, timbangan digital dan uang sebesar Rp 11,600.000.Serta di dalam jaket pelaku yang tergantung di dinding kamar ditemukan enam paket sabu, handphone Vivo warna biru.

Selanjutnya  pelaku dengan total barang bukti 17 paket dengan berat kotor 30,38 gram,, handphone, timbangan digital dan uang tunai Rp 11,6 juta diamankan ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, Akp Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tpelaku narkoba tersebut.''Kini pelaku yang merupakan pengedar bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' tuturnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar