Dua Pria Ditangkap Polisi
Polres Pelalawan saat menggelar ekpos terhadap pelaku yang nekat perpanjang SKCK palsu kemarin
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pemuda berinisial EZ dan RR, harus berurusan dengan polisi setelah terlibat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).Kini keduanya telah mendekam di sel Polres Pelalawan setelah di tangkap tim gabungan Sat Intel dan Reskrim Polres Pelalawan.Sementara dijelaskan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim, AKP Nur.Rahim, SH, SIK, Kasat Narkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrK, SH, dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, di lobby Mapolres bahwa pengungkapan pemalsuan SKCK ini berawal adanya salah satu pelaku ingin memperpanjang SKCK ke Polres Pelalawan, Senin (3/4/2023) lalu.
''Ketika dicek oleh personil Sat Intelkam dan mencurigakan ada kejanggalan terhadap SKCK yang ingin diperpanjang tersebut,'' ungkap Kapolres Pelalawan.Dimana kata Kapolres. pihaknya melihat adanya perubahan yang tidak lazim dari foto copy SKCK yang dibawa untuk di perpanjang. Maka pria itu langsung diamankan.Setelah diintrogasi ia mengaku kalau membuat SKCK itu di sebuah toko foto copy di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci.
Untuk memastikan itu, polisi menyamar ke tempat foto copy, berpura-pura ingin membuat SKCK.Ternyata RR menyanggupi dengan bayaran sebesar Rp100 ribu.Maka pelaku RR langsung diamankan bersama barang bukti perangkap komputer beserta printer yang digunakan memalsukan dokumen berupa SKCK tersebut.Dari hasil pemeriksaan pelaku RR mengaku belajar membuat SKCK palsu itu dari saudaranya. Tetapi kini saudaranya telah berangkat kerja ke Malaysia.
Hingga ia menjalankan usaha foto copy tersebut. Namun demi mendapatkan uang lebih ia terus melakoni usaha pembuatan SKCK palsu terhadap warga yang ingin mencari kerja di Kabupaten Pelalawan.''Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,'' tegas Kapolres. (Sa)
Tulis Komentar