Berikan Sosialiasi dan secara Persuasif

Dishub Pekanbaru Gelar Razia Truk Tonase Besar Masuk Kota, Begini kata Khairunnas

Dishub Kota Pekanbaru bersama dengan kepolisian saat menggelar razia truk tonase besar

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru serta bersama dengan pihak kepolisian menggelar razia terhadap truk tonase besar. Razia dilakukan di pintu masuk kota dengan sasaran truk angkutan barang di atas 8 ton. Karena, saat ini masih banyak truk yang menangkut muatan di atas 8 ton, sehingga sering membuat kemacetan dan alan rusak.

Kadishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi saat dikonfimasi melalui Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, bahwa dalam razia yang dilakukan, pihaknya tidak melakukan penilangan tetapi lebih secara persuasif dan memberikan sosialisasi.''Ya kami melakukan razia di Jalan Riau ujung, kemarin. Dimana mobil truk bertonase besar tidak boleh masuk ke kota dan kami arahkan supaya ke Jalan Garuda Sakti,'' ungkap Khairunnas.


Dijelaskan Khairunnas, truk tonase besar diarahkan melalui Jalan Siak II kemudian ke Jalan Garuda Sakti. Dalam razia ini mereka mensosialisasikan bahwa angkutan barang bertonase besar tidak boleh masuk kota. Mereka hanya boleh masuk kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 06.00 WIB."Alhamdulillah,  mereka para sopir pun memahaminya apa yang kami sampaikan. Selain itu, kami juga sudah menyiapkan rambu-rambu larangannya dan mengimbau mereka untuk mematuhinya,'' sebut Khairrunnas.



Disampaikan Khairunnas,  selain melakukan razia di jalan Riau Ujung, Dishub juga akan kembali melakukan razia truk bertonase besar di Jalan Harapan Raya Pekanbaru.''Tindakan yang dilakukan sama, kami akan lebih ke arah sosialisasi saja terlebih dahulu. Seperti mereka tidak boleh melintas masuk kota dan mentaati rambu-rambu. Mereka hanya boleh melintas di jam- jam tertentu saja,'' papar Khairunnas.

Pada kesempatan ini, Khairunnas mengimbau kepada sopir angkutan barang atau sopir kendaraan bertonase besar dengan kapasitas angkutan 8 ton agar bisa menaati aturan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru."Kami sangat berharap dan mengimbau kepada pengemudi truk bertonase besar agar mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat. Dengan begitu, tidak menganggu keselamatan dan kelancaran arus lalulintas di tengah masyarakat,'' harap Khairunnas. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar