Tegakkan Perda

Ganggu Keindahan Kota, Baleho Bacaleg Ditertibkan

Baleho calon legislatif (bacaleg) di ibu kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Senin (5/6) lalu

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Baleho calon legislatif (bacaleg) di ibu kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Senin (5/6) lalu.Setelah baleho Bacaleg dan spanduk yang bertebaran di jalur  hijau dinilai telah menganggu keindahan kota.Guna menegakan peraturan daerah, penertiban baleho dan spanduk langsung pimpinan Kasi OPS Satpol PP, Julian Eko Sayuti, SE dan didampingi Danki Supeno.Belasan personil Satpol PP yang dikerahkan  mulai menyisir Jalan Lintas Timur, dari Simpang Kualo hingga Simpang JPO depan Ramayana jembatan penyeberangan.

Kemudian ke simpang lampu merah. Simpang empat, terus ke simpang Jalan Akasia hingga ke Simpang Jalan Tengku Said Jaafar.Satu persatu baleho dan spanduk yang terpasang langsung dilakukan pembongkaran secara paksa. Baik baleho Bacaleg  maupun spanduk pemberitahuan dan pengumuman.Tanpa melihat apa tulisannya di kala telah menganggu keindahan kota dan terpasang di zona hijau langsung ditertibkan personil Satpol PP dan diamankan ke Mako.

"Karena menggangu ketertiban dan  keindahan kota. Seluruh spanduk dan baleho kita tertibkan diamankan di Mako," ujar Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi MAp, melalui Kabid Operasional Trantibum Satpol PP Pelalawan, Rahmadani Kamal SSos.Maka dari sekian banyak baleho dan  spanduk yang tertibkan. Ada baleho Bacaleg ikut ditertibkan. Setelah mulai mempromosikan diri maju di Pemilu tahun 2024, di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) ibu Kota Pelalawan."Kita minta tidak ada lagi pemasangan spanduk dan baliho tanpa ijin.  Karena akan merusak keindahan kota. Apa bila kembali ditemukan akan kita lakukan penertiban,'' tegasnya. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar