Dibunuh Suami yang Ajak Rujuk dan Tagih Uang Rp27 Juta
Pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Bandung.
BANDUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus penemuan mayat yang terbungkus karung di sebuah kamar kontrakan sudah terungkap. Pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Provinsi Jambi sudah ditangkap.Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6).
Setelah itu, tersangka dibawa ke Bandung.Ia mengatakan pembunuhan ini bermula saat tersangka meminta korban untuk datang ke kontrakannya pada Senin (5/6) pagi. Setelah bertemu, tersangka meminta korban untuk rujuk. Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah sekitar akhir tahun 2020 dan sedang dalam proses perceraian pada bulan Maret 2023.Namun ajakan rujuk itu ditolak. Tak terima, tersangka menagih ke korban uang Rp 27 juta yang pernah digunakan untuk merenovasi rumah. Permintaan uang itu juga ditolak oleh korban.
Emosi tersangka pun meluap hingga melakukan pemukulan beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri. Tak berhenti di situ, tersangka pun menjerat leher korban hingga meninggal dunia. Melihat korban sudah tak bernyawa, tersangka kemudian membeli karung, plastik hingga lakban. Jasad korban pun dibungkus dan tersangka kabur ke daerah Jambi.?Setelah itu dilakukan olah TKP oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung akhirnya penyelidikan mengarah pada salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suaminya dari korban itu sendiri,? kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6).
?Hasil pemeriksaan, tersangka merasa sakit hati karena tersangka ingin rujuk tetapi korban tidak mau, dan juga tersangka meminta uang Rp. 27 juta yang digunakan merenovasi (rumah), korban juga tidak mau menyerahkan karena merasa itu bukan tanggung jawabnya,? ia melanjutkan.Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka Ali Nurdin dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.Diberitakan sebelumnya, mayat tersebut ditemukan di sebuah kontrakan di Gang Famili, Jalan Raya Cijerah, RT 02 RW 05, Kecamatan Bandung Kulon, Rabu (6/6) lalu. Korban diketahui perempuan berinisial EP (42), sedangkan tersangka bernama Ali Nurdin (52).(Net/Hen)
Tulis Komentar