9 Tersangka Diamankan

Tim Satgas TPPO Polda Riau beserta Jajaran Gagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal

Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) di 2 lokasi berbeda di Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus.

Kabid Humas Polda Riau Nandang, menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, dimana Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI, kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Apriadi melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

"Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (09/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.53 Wib saat hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," ungkap Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).

Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ke 3 dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/06/2023) lalu.

"Kemudian kasus yang terahir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," ujar Kombes Nandang.

Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp5 juta per PMI nya.

"Rata-rata para PMI ini membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," sebut Nandang.

Dikatajan Nandang, saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," pungkas Nandang. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar