Ganggu Keindahan Masyarakat

Satpol PP Pelalawan Kembali Tertibkan Baleho Bacaleg

Petugas Satpol PP Pelalawan saat melakukan penertiban baliho bacaleg kemarin

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan kembali melakukan penertiban baleho para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran pinggir jalan raya, Rabu (12/7) lalu.

Kali ini di daerah Town Site dua, dari Jalan Hang Tuah, hingga ke SP 6, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, disisir personil Satpol PP di bawah pimpinan Kabid Trantibum, Rahmadani Kamal SSos.

Satu persatu baleho milik para Bacaleg yang terpasang di pinggir jalan maupun tergantung di pohon dan tiang listrik langsung di tertibkan secara paksa.

Hingga awalnya jalur dua menuju RSUD Selasih dan Kejari Pelalawan yang dipenuhi baleho dan spanduk langsung dibersihkan. Selain berada di kawasan hijau, juga telah menganggu pemandangan masyarakat pengendara motor yang melintas.

Sebagaimana dalam Perda nomor 1 tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dalam pasal 8 Tertib jalur hijau, Taman dan Tempat Umum, di huruf c. Setiap orang dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman, trotoar dan Tempat umum serta tiang listrik tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

"Ya kita kembali melakukan penertiban Baleho di kawasan jalur hijau yang telah menganggu ketertiban umum," ujar Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Tengku Junaidi MSi melalui Kabid Trantibum, Rahmadani Kamal SSos.

Hingga pihak Satpol PP, akan terus melakukan penertiban baleho yang tidak memiliki izin, lewat batas waktu pemasangan dan dipasang bukan pada tempatnya.

Maka satu persatu baleho Bacaleg langsung dibongkar. Apalagi sekarang KPU belum menetapkan masa kampanye oleh para calon baik anggota DPRD, DPR dan DPD, serta calon Presiden. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar