Tak lengkapi Surat-surat

Satlantas Polres Pelalawan amankan Dua Truk Bermuatan Ilog

Polisi amankan dua truk yang tak melengkapi surat-surat kemarin

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Personil Satlantas Polres Pelalawan, berhasil mengamakan dua mobil truk bermuatan ilegal logging (Ilog) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengamanan terhadap mobil ini berawal saat personil Satlantas Polres Pelalawan mengelar operasi Patuh Lancang Kuning 2023 di Jalintim.

Ketika ada mobil truk yang melintas dari arah Sorek, menuju Pangkalan Kerinci dihentikan petugas. Namun saat diperiksa dokumen kendaraan tidak lengkap.

Tapi polisi yang curiga melihat muatan di bak belakang yang ditutup terpal langsung dilakukan pemeriksaan. Ternyata bermuatan kayu lok ukuran besar.

Ketika sopirnya diminta menunjukan dokumen kayu yang diangkut tidak dapat diperlihatkan. Sehingga sopir bersama mobil truk yang bermuatan kayu hasil olahan dari hutan diduga tanpa ijin alias Ilog diamankan.

Lalu sopir ditilang personil Satlantas, langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan. Adapun inisial kedua sopir yang berhasil diamankan adalah DD dan ID.

Dari pengakuan kedua sopir, mengaku kalau kayu log ukuran besar itu diangkut dari Teluk Meranti, untuk diolah ke daerah Pasir Putih, Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK, Rabu (19/7/2023) membenarkan adanya penangkapan truk bermuatan kayu lok tanpa ijin tersebut.

"Kedua sopir bersama barang bukti mobil truk bermuatan kayu lok telah diserahkan ke Sat Reskrim, untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar