Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Dua pengedar sabu diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar sabu di Jalan Lingkar, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (25/7/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.Dimana kedua pelaku berinisial AF dan RF berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat kotor 14.57 gram.
Sedangkan kedua pelaku berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran narkoba di daerah Jalan Lingkar tersebut.Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK langsung turun melakukan penyelidikan.Berkat kerja keras tim, akhirnya mencurigan dua orang pemuda yang lagi mengendarai sepeda motor melintas ke arah sebauh pondok di Jalan Lingkar.
Tanpa menunggu, pengendara motor itu dicegat dan langsung dilakukan pengeledahan. Hingga ditemukan dua paket sabu dan di dalam plastik asoy satu paket sabu.Setelah berhasil menemukan tiga paket sabu, lalu dilakukan pengembangan. Hingga ke rumah pelaku RF kembali ditemukan 13 paket sabu siap edar.Selanjutnya kedua pelaku terduga pengedar sabu digelandang ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti sabu dengan total 16 paket, satu bal plastik bening klep merah, dua unit hp dan sepeda motor Honda beat nopol BM 5490 QU warna hitam.
Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru dan akan dijual di ibu kota Kabupaten Pelalawan.Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut."Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Kasusnya dalam penyidikan hukum lebih lanjut," tutur Edy.(Sa)
Tulis Komentar