Hasil Mediasi Dilakukan

PT MUP Siap Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Langgam

Mediasi antara Datuk Engku Raja Lela Putra,Wan Ahmat, dengan pihak PT MUP

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) siap memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Setelah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan atas gugatan yang di ajukan oleh Datuk Engku Raja Lela Putra,Wan Ahmat bersama warga, Selasa (15/8/2023) lalu.

Adanya titik terang, antara Datuk Engku Raja Lela Putra,Wan Ahmat, selaku pengugat dengan PT MUP yang langsung dihadiri pimpinan PT MUP, Alfian Lambok Virgo Simbolon.

Maka dalam rilis yang dikirim pihak PT MUP menuturkan bahwa dalam proses sidang mediasi, pokok-pokok yang 
disampaikan oleh PT MUP melalui surat tanggapan terhadap usulan perdamaian, Nomor 01/LG-MUP/Ext/VIII/23 adalah sebagai berikut:

Pertama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan  Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam fasilitas pembangunan kebun masyarakat, mencantumkan apabila pemegang Hak Guna Usaha (HGU) belum melaksanakan pembangunan kebun masyarakat.

Pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharuan Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 
minimal 20 persen dari luas tanah Hak Guna Usaha.

Fasilitas pembangunan kebun masyarakat tersebut di atas juga dapat dilakukan melalui peremajaan kebun  masyarakat atau dalam bentuk pemberian bantuan kredit benih untuk penanaman baru.

Atau peremajaan tanaman dini atau perbaikan varietas tanaman, kredit pupuk dan pestisida, menampung dan membeli hasil perkebunan milik masyarakat dan apabila komoditas  perkebunan masyarakat sekitar berbeda dengan yang diusahakan perusahaan perkebunan  maka fasilitasi dapat dilakukan terhadap komoditas perkebunan strategis lainnya.

Bahwa PT MUP dalam menjalankan kegiatan operasionalnya telah memiliki HGU sejak tahun 1997 dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan sejak tahun 2000.

Selanjutnya PT MUP juga bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dimaksudkan dalam Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra dengan melaksanakan  kegiatan Usaha Produktif sebagaimana yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dalam proses persidangan tersebut Hakim Mediator menyampaikan agar PT MUP dan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam kurun waktu dua minggu kedepan melakukan pembahasan diluar persidangan.

Merespon hal tersebut, PT MUP juga sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan  pertemuan dengan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam rangka menindaklanjuti poin-poin di atas.

"Kami bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Dan siap untuk melakukan  pertemuan dengan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra. Sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Alfian Lambok Virgo Simbolon, seraya menyampaikan klarifikasi untuk pemberitaan yang disampaikan dapar berimbang pada awak media kemarin.  (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar