Dimungkinkan oleh UU

ICW Minta KPU Umumkan Bacaleg Eks Koruptor

Arsul Sani

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR-DPD RI. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai permintaan ICW dimungkinkan oleh undang-undang (UU)."Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu kan sudah 'clear' dengan Putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).Dalam ketentuan UU Pemilu, kata Arsul, termuat bahwa bakal calon harus mengungkapkan status masa lalunya jika pernah terjerat kasus korupsi. Menurutnya, KPU juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan calon eks koruptor itu.

"Kemudian dalam UU Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh UU," tutur dia.Lebih lanjut, Arsul menilai partai politik tidak keberatan jika nama calon eks napi korupsi itu dibuka. Asalkan, menurutnya, pengumuman dilakukan secara proporsional."Saya kira bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja," jelasnya."Selanjutnya ya kita serahkan kepada masyarakat pemilihlah untuk menentukan apakah akan tetap memilih mereka atau tidak," lanjutnya.

ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS."Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata ICW.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar