Sita 196 Gram Sabu

Pemasok Narkoba Asal Pekanbaru Ditangkap

Pengedar sabu diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 196 gram di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.Setelah seorang pemasok berinisial RK (30) asal warga kelurahan Sail, kota Pekanbaru berhasil ditangkap, Sabtu (2/9/2023) lalu sekitar pukul 14.00 Wib.Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua paket besar sabu, sepeda motor Mio warna hitam dengan nopol BM 4087 NV, dan handphone merek Samsung warna hitam.

Penangkapan pemasok barang haram ke Kabupaten Pelalawan berawal dari Informasi masyarakat kepada tim opsnal  bahwa di Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi narkoba.Adanya informasi berharga itu, tim opsnal yang dipimpin langsung kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora, STrK, SIK turun melakukan penyelidikan.Hingga berhasil menghendus seorang pria yang dicurigai pengedar narkoba. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengintaian dan saat akan memasuki sebuah rumah.Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku yang baru datang mengendarai sepeda motor Mio warna hitam.

Ketika digeledah ditemukan bungkusan-bungkusan berisi dua paket besar berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 196 gram.Setelah di cek ternyata itu sabu yang peroleh dari Ro dan Pi di Pekanbaru yang kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Dimana barang haram itu rencana akan dijual di daerah Pangkalan Kuras.

Tapi sebelum sabu yang dipasok pelaku itu diedarkan, telah keburu ditangkap tim Opsnal. Dengan wajah lemas warga asal Pekanbaru itu digelandang ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK,.melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH membenarkan adanya penangkapan pemasok narkoba jenis sabu asal Pekanbaru tersebut.'Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara bandarnya yang telah diketahui identitasnya masuk DPO," ujar Edy. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar