300 Surat Dikeluarkan PPATK

Mahfud Ungkap Temuan Baru Transaksi janggal Rp 349 T

Mahfud MD

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Langkah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun menunjukkan perkembangan. Transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Dalam perkembangan terbarunya, Satgas telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi empat kelompok terhadap 300 surat yang dianggap bermasalah."Apa hasil dari ini? Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat," kata Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023) kemarin.


Sebutnya, ada yang sudah diselesaikan tapi tidak dilaporkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat masih bermasalah. Kedua, ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Ketiga, ada yang sedang berproses."Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan," katanya.Kemudian, ada yang masih pendalaman khusus, sehingga total ada empat kelompok. Lebih lanjut, Mahfud mengungkap masalah yang ditemukan. Sebutnya, dokumen yang dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Kemudian, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya fotokopi atau diambil dari Google, sehingga diduga palsu.

Lalu, ada juga yang merupakan gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun, yang baru ditindak adalah masalah disiplin, sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.Selanjutnya, ada juga tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU. "Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut delapan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat karena terkait kasus dugaan TPPU."Banyak (pegawai Kemenkeu dikenakan sanksi), ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, itu banyak. Itu masih di laporan akhir aja, kalau nggak salah ada 8," kata Mahfud.


Sementara, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, sejak satgas dibentuk ada delapan laporan yang telah diselesaikan. Dari laporan itu, ada delapan pegawai yang telah diberhentikan. Ia memastikan, satgas yang telah dibentuk terus bekerja."Jadi setelah Satgas ini terbentuk ada delapan laporan diselesaikan dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, tapi ada juga yang masih dalam proses, tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak," katanya.

"Jadi Satgas ini terbentuk itu ada gitu loh action-nya, sehingga memang ada pihak yang memang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin," sambungnya.Mahfud mengatakan, pegawai Kemenkeu yang telah diberikan sanksi di antaranya adalah Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno."Kalau yang pidana misalnya sudah di depan mata kita itu adalah Alun itu memang masuk di surat 300 itu. Kemudian ada Angin Prayitno itu kan sudah proses pidana itu kan pegawai Kementerian Keuangan,'' tutur Mahfud.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar