Manfaatkan Fitur-fitur Digital

Pj Walikota Pekanbaru Launching Penggunaan Aplikasi Simfoni BMD, Begini Penjelasannya

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP resmi melaunching penggunaan aplikasi Sistem Informasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (Simfoni BMD), Rabu (13/9/2023)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP  resmi melaunching penggunaan aplikasi Sistem Informasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (Simfoni BMD), Rabu (13/9/2023) di Perkantoran Tenayan Raya. Pembuatan aplikasi ini sebagai upaya untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan inventarisasi/sensus BMD serta memenuhi amanat yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Pemko Pekanbaru melalui BPKAD Kota Pekanbaru telah mengembangkan portal aplikasi Laksamana dimana salah satu fiturnya terdapat aplikasi Simfoni BMD, yang pada kesempatan hari ini diresmikan penggunaannya," ujar Muflihun usai melaunching Aplikasi Simfoni BMD, Rabu (13/8/2023). Muflihun mengatakan penataan barang milik daerah Kota Pekanbaru dengan memanfaatkan fitur-fitur digital guna memudahkan pengguna untuk melakukan inventarisasi serta harmonisasi data barang milik daerah.

"Tujuan utama dari pelaksanaan inventarisasi / sensus BMD adalah untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan BMD seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan menyesuaikan pencatatan tersebut dengan fakta fisik BMD di lapangan agar data BMD yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan,'' ungkapnya.

Muflihun meminta kepada seluruh kepala OPD dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru serta pihak-pihak terkait untuk dapat kooperatif, komunikatif, bekerjasama serta komitmen selama proses pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah melalui aplikasi Simfoni BMD yang secara bertahap ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

"Tentunya harapan akhir dari output kegiatan ini adalah perbaikan pencatatan dan terjadinya penertiban dalam pengelolaan BMD sehingga kedepannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat hendaknya kita pertahankan tanpa munculnya kembali temuan pemeriksaan LHP BPK-RI Perwakilan Riau terkait permasalahan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," harapnya.

Muflihun menyadari bahwa masih terdapat kelemahan terhadap pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru."Mari kita wujudkan pengelolaan barang milik daerah yang akurat, akuntabel, auditabel, transparan dan bertanggungjawab untuk kemajuan Kota Pekanbaru bertuah yang kita cintai ini," ucapnya. "Kami juga mengharapkan arahan, saran serta bimbingan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru beserta tim agar kedepannya pengelolaan dan pemanfaatan BMD, khususnya terkait dengan pemanfaatan BMD sebagai fasilitas kantor," tuturnya. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar