Tak ada Pihak yang Menghalangi

ICW Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi di Kasus Kementan

Kurnia Ramadhana

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--KPK belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menetapkan tersangka."ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).ICW juga meminta KPK memastikan tidak ada pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum tersebut. Jika ditemukan bukti terkait adanya tindakan tersebut, maka KPK secara paralel harus membuka opsi penyelidikan atas dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).


"Untuk proses penyidikan, menurut sejumlah pemberitaan terdapat beberapa delik yang sedang ditelusuri oleh KPK, mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Oleh sebab itu, KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK," tambah Kurnia.Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka. ICW cukup kaget dengan pernyataan Mahfud.

"ICW cukup kaget mendengar bahwa Mahfud Md ternyata lebih dulu tahu mengenai status hukum Menteri Pertanian, apalagi dikatakan sejak ekspose perkara. Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam?" ujar Kurnia."Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa."Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah," kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal pernyataan Mahfud. Marwata menjelaskan perkembangan penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10).KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana."Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," jelas Alexander.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar