Sedang Dibahas

Muncul 2 Opsi Nama Baru Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Ilustrasi Monas

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Muncul dua opsi nama baru Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara. Dua pilihan itu kini sedang dibahas di pemerintah pusat.Hal itu disampaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam Podcast Kopi  Sedap BPKD Pemprov DKI, Kamis (12/10/2023). Dua nama yang masih didiskusikan yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ)."Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)  
atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ)," kata Heru.


Heru mengatakan keputusan soal nama itu berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan pembahasan masih terus dilakukan."Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," ujarnya.Saat  Jakarta menuju global city, Heru budi meminta agar nantinya Jakarta dapat menambah universitas bertaraf internasional hingga museum dan penyebaran kebudayaan."Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah  jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Jakarta tetap akan menjadi kota global, meski tidak lagi berstatus ibu kota negara. Kemendagri mengatakan pemerintah akan tetap menyerap  aspirasi masyarakat agar tercipta stabilitas pembangunan dan ekonomi di Jakarta."Bapak Presiden menginginkan perpindahan ibu kota (ke Ibu Kota Nusantara, red) itu tetap menjadikan DKI itu menjadi daerah kota global," ujar Direktur Jenderal (Dirjen)  Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9).

Dia mengatakan pemerintah berupaya agar proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke IKN berjalan dengan baik. "Kita menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat, artinya stabilitas tetap terjaga, pembangunan tetap terjaga, ekonomi  masyarakat tetap tumbuh dengan baik, artinya proses transisi berjalan dengan baik," kata dia.Akmal menyebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) saat ini masih dibahas dengan DPR RI. Dia menargetkan RUU itu akan selesai  
pada Desember 2023, sehingga penetapannya tidak melebihi 12 Februari 2024."Kita punya komitmen akan coba selesaikan Insyaallah sampai akhir Desember 2023. Agar tidak mengganggu. Jadi mohon doanya saja semua selesai dengan tepat waktu," jelas  dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar