MAKI Bicara Opsi Praperadilan

Surat Penangkapan SYL oleh KPK jadi Sorotan

Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendorong Syahrul Yasin Limpo untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapannya oleh KPK. Gugatan diajukan untuk mengatahui sah atau tidaknya surat perintah penangkapan (sprinkap) tersebut."Untuk memastikan perbedaan pendapat ini bahwa Firli tidak berwenang menandatangani surat penangkapan terhadap SYL maka saya mendorong SYL dan lawyernya termasuk Febri Diansyah untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas tidak sahnya penangkapan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).Boyamin mengatakan meski apapun hasil pra peradilan nanti, tidak akan mempengaruhi penahanan SYL, namun jika dinyatakan tidak sah, dia bisa mengajukan ganti rugi. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri, kata Boyamin, juga bisa disanksi etik berat karena telah melanggar aturan terkait sprinkap tersebut.


"Meskipun ini tidak berpengaruh penahanan, karena kalau toh nanti pengadilan hakim itu mengatakan tidak sah penangkapan, maka hanya sebatas tidak sah nya penangkapan itu. Apa konsekuensinya, bisa menuntut ganti rugi, bagi pimpinan KPK bisa kena kode etik berat karena dianggap melanggar hukum," ujarnya."Meskipun sekarang banyak urusan-urusan yang menjerat Pak Firli, baik di Polda maupun di kode etik. Tapi apapun ini adalah sebagai bentuk menguji, menilai apakah penangkapan itu sah atau tidak sah," jelasnya.Boyamin menilai sprinkap SYL tidak sah lantaran Firli bukan penyidik maupun penuntut. Dalam aturan baru UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pimpinan KPK bukan penyidik maupun penuntut.

"Kalau saya sendiri menurut saya memang tidak sah karena memang Pak Firli dan pimpinan KPK sekarang ini bukan penyidik dan bukan penuntut. Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019. Kalau berdasarkan UU sebelumnya yang sebelum direvisi memang dikatakan pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut jadi bisa aja menyidik, menangkap, menahan dan menuntut di pengadilan bisa aja pimpinan KPK itu datang sendiri ke pengadilan menuntut terdakwa korupsi,"imbuhnya.Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Kesalahan itu dinilai memalukan bagi lembaga sebesar KPK."Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal yang menjadi sorotan ialah keterangan pimpinan KPK dan 'selaku penyidik' yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli.Hal itu dinilai menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK."Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele. Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi," katanya.

Di satu sisi, Abraham menilai penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Dia mengatakan surat penangkapan mantan Menteri Pertanian itu hanya cacat secara administrasi, tapi tidak secara hukum."Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu. Oleh karena itu, penangkapan SYL sah, tidak batal demi hukum. Kalau dia cacat administrasi, jalan keluarnya surat itu diganti, diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum," katanya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar