Eks Waka KPK Bakal Diperiksa
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian penyelidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bakal turut diperiksa."Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).Ade Safri menjelaskan pemeriksaan sendiri diagendakan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dihubungi terpisah, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya. Saut mengkonfirmasi bakal menghadiri pemeriksaan dan siap buka-bukaan kepada penyidik."Ditelepon (penyidik) aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham (akan dijelaskan ke penyidik)," kata Saut saat dihubungi.Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan)."Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.(Net/Hen)
Tulis Komentar